Berita Lumajang

Konflik Air Terjun Tumpak Sewu Dengan Pemkab Malang, PJ Bupati Lumajang Berharap Ada Solusi Terbaik

muncul setelah ada keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata terkait dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
Disparbud Kabupaten Lumajang
Keindahan Air Terjun Tumpak Sewu di Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Polemik dalam pengelolaan wisata Air Terjun Tumpak Sewu antara Pemkab Lumajang dan Pemkab Malang, telah mendapat perhatian dari kedua pemda. Disampaikan PJ Bupati Lumajang, Indah Wahyuni, pihaknya berharap ada solusi terbaik pada persoalan itu.

Indah mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan Pemkab Lumajang dengan mengecek langsung pilar batas acuan utama Malang - Lumajang, tepatnya di PABU 50 dan PABU 51.

Melihat dinamika yang terjadi, Indah mengusulkan agar pengelola memperbarui regulasi pembayaran tiket masuk bagi para pengunjung wisata Tumpak Sewu.

"Setelah mengecek ke sana beberapa waktu lalu, kami serukan agar BUMDes dan Pokdarwis, supaya pengunjung yang sudah membayar bisa langsung dipakaikan gelang sebagai tanda pembayaran. Dengan begitu, pemakai gelang tidak akan ditarik pembayaran lagi," ujar Indah ketika dikonfirmasi, Kamis (11/1/2023).

Dari sejarah, Indah menangkap informasi bahwa konflik ini bermula dari pengelolaan wisata antara warga Desa Sidorenggo, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang terkait penarikan tiket masuk di wisata ait terjun Tumpak Sewu.

Permasalahan tersebut muncul setelah ada keluhan dari wisatawan dan pemandu wisata terkait dua kali penarikan tiket di kawasan Tumpak Sewu.

Pertama, penarikan dilakukan di pintu masuk Sidomulyo, Lumajang,dengan tarif Rp 10.000 untuk wisatawan domestik dan Rp 20.000 untuk wisatawan asing. Kedua, setelah turun ke aliran sungai ada terjadi penarikan tiket lagi oleh petugas yang bukan dari pihak Bumdes Desa Sidomulyo.

Indah menambahkan pihaknya sudah membicarakan polemik ini dengan berdiskusi bersama Pemkab Malang di Kantor Bakorwil III Malang. Kabarnya, kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling memungut tiket di wilayah yang bukan menjadi wilayahnya.

Pengelolaan wisata Tumpak Sewu akan dilakukan masing-masing oleh pemangku wilayah dengan pintu masuk yang sesuai dengan batas wilayahnya.

“Semoga kesepakatan ini dapat memberikan solusi yang baik dan memastikan pengalaman wisata yang nyaman bagi pengunjung Tumpak Sewu,” tutup Indah. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved