Berita Gresik
Kecelakaan di Manyar, Hakim PN Gresik Tegur JPU Karena Pinjamkan BB Truk ke Terdakwa Tanpa Izin
bahwa barang bukti pinjam pakai yang masih menjadi kewenangan dan harus ada penetapan dari hakim PN Gresik.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, GRESIK - Persidangan kasus kecelakaan yang mengakibatkan seorang pemotor meninggal di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (11/1/2024), sempat membuat majelis hakim geram.
Majelis hakim mempertanyakan barang bukti (BB) dump truck tronton yang dipinjamkan pihak kejaksaan kepada terdakwa tanpa persetujuan hakim.
Padahal, terdakwa sudah dilimpahkan dan disidangkan di PN Gresik, Kamis (11/1/2024). Dalam kasus ini, yang menjadi terdakwa adalah Isrofin, warga Dusun Bolorejo Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto yang menjadi sopir dump truck.
Isrofin didakwa melakukan kelalaian saat menyetir dump truck nopol B 9967 IT dan mengakibatkan seorang pemotor meninggal di Jalan Raya Desa Manyarrejo, Kecamatan Manyar – Gresik, Mei 2023 lalu.
Sedangkan pertanyaan tentang keberadaan BB tersebut disampaikan majelis hakim Arie Andhika Adikresna setelah Jaksa Yuniar Megalia membacakan tuntutan kepada Isrofin. “Seharusnya jaksa meminta izin dulu ke majelis hakim agar kami buatkan penetapan buat pinjam pakai,” ujar hakim Arie.
Hakim Arie menambahkan bahwa barang bukti pinjam pakai yang masih menjadi kewenangan dan harus ada penetapan dari hakim PN Gresik.
“BB itu dilimpahkan ke PN tetapi karena tidak cukup makanya kami titipkan di Kejaksaan. Barang bukti itu titipan pengadilan. Namun oleh jaksa malah dipinjamkan ke terdakwa tanpa izin pengadilan,” tegasnya.
Sementara Yuniar saat ditegur soal dump truck berdalih bahwa BB itu dipinjam pakai oleh terdakwa. “Mohon maaf, barang bukti diserahkan ke terdakwa untuk dipinjam pakai," kata Yuniar dalam persidangan.
Sedangkan, terdakwa Isrofin dituntut penjara 1 tahun 10 bulan karena melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Isrofin sebelumnya mengemudikan dump truck B 9967 IT di Jalan Raya Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dengan kecepatan sekitar 40 KM per jam.
Saat melintas di depan PT Angkasa Raya Steel (ARS) Manyar, Isrofin menyerempet Bambang Hadi Erwanto (38), warga Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya yang saat itu mengendari sepeda motor L 5983 PL.
Korban tergeletak di samping truk dengan luka pada bahu kiri dan kepala dan meninggal dunia. Korban mengalami patah tulang tertutup lengan kiri atas, luka lecet tangan dan kaki akibat kekerasan tumpul dan meninggal dunia berdasarkan hasil Visum et Repertum Jenazah Nomor : 370/038/43.76.82/10/V/2023 per 10 Mei 2023 di RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik. *****
sopir truk jadi terdakwa kasus kecelakaan
JPU ditegur karena pinjamkan barang bukti
pemotor tewas tersenggol dump truck
sidang kasus kecelakaan di PN Gresik
barang bukti dipinjam pakai terdakwa
| Sehari Ditangkap Langsung Disidang, 2 Penjaga Warkop di Gresik Didenda Rp 300 Ribu Akibat Jual Miras |
|
|---|
| Jurus Lempar Batu Melukai Mata 2 Orang, 2 Oknum Pesilat di Gresik Dikirim ke Penjara |
|
|---|
| Gelar Gebyar Disabilitas di Gresik, Gus Yani Apresiasi Bantuan Mobil Antar-Jemput dari Bank Jatim |
|
|---|
| Penggerebekan Rumah di Menganti Gresik, Polisi Amankan Ratusan Botol Miras |
|
|---|
| Razia Kafe di Utara Gresik, Puluhan Botol Miras Berhasil Disita |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/barang-bukti-dipinjam-terdakwa-Gresik.jpg)