Berita Kota Kediri

Monitoring Bantuan Untuk 3.390 UMKM, Pemkot Kediri Pastikan Penggunaan Sesuai Kebutuhan Usaha

Monev bentuk pertanggungjawaban terhadap bantuan modal yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT)

Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
surya/didik mashudi
Petugas melakukan monitoring dan evaluasi pelaku UMKM penerima bantuan modal usaha di Kota Kediri. 

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI - Pengawasan bantuan modal usaha kepada para pelaku usaha menjadi penting untuk mengetahui sejauh mana efektivitas bantuan untuk usaha itu. Dan Pemkot Kediri telah melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pada 3.390 penerima bantuan dari tahap II.

Monev merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap bantuan modal yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).

Wahyu Kusuma, Kepala Disperdagin Kota Kediri menjelaskan, tujuan Mmonev adalah mengecek dan memastikan penggunaan bantuan modal yang dibelanjakan telah sesuai dengan usulan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

Dijelaskan, bantuan modal usaha tahap II telah menetapkan sasaran sebanyak 3.390 penerima. Para penerima terdiri dari buruh pabrik rokok yang memiliki usaha, pekerja pabrik rokok yang memiliki usaha, pelaku IKM, dan wirausaha baru sektor perindustrian dan perdagangan.

“Dalam monev ini kami bekerjasama dengan tim surveyor dari pihak ketiga sebanyak 15 orang. Harapannya kegiatan monev bisa berjalan lancar dan cepat,” jelas Wahyu, Selasa (9/1/2024).

Dalam penyelenggaraan monev program bantuan modal tahap II memang menjumpai beberapa kendala, seperti penerima pindah domisili atau ganti nomor HP tetapi tidak melapor ke Disperdagin. Sehingga menyulitkan petugas untuk melakukan monev.

Mengenai kelanjutan program bantuan tahun 2024, harus mulai disusun Peraturan Wali Kota Kediri tentang Pelaksanaan Bantuan Modal Tahun 2024 yang akan berlangsung dalam beberapa hari ke depan.

“Masih ada alokasi anggaran untuk bantuan modal usaha tahun 2024. Pelaksanaannya dimulai dengan penyusunan Perwali pelaksanaan bantuan modal usaha tahun 2024 setelah proses monev 2023 berakhir, perkiraan di pekan terakhir Januari 2024,” jelasnya.

Dengan monev diharapkan penerima bantuan modal usaha tahap II bisa lebih bertanggungjawab dalam penggunaan dana bantuan agar sesuai dengan RAB dan kebutuhan usahanya. Sehingga bisa melambungkan omzet usaha, dan pendistribusiannya tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved