Berita Madiun

Belasan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Batas Kecepatan Tol Ngawi saat Arus Balik Nataru

Lebih dari 15 kendaraan dikenakan tilang karena melanggar batas kecepatan kendaraan di Tol Ngawi-Kertosono

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: irwan sy
febrianto ramadani/surya.co.id
Petugas menunjukkan foto kendaraan roda empat yang terdeteksi kamera CCTV melanggar batas kecepatan kendaraan di Tol Ngawi-Kertosono, Senin pagi (8/1/2024). 

SURYA.co.id | MADIUN - Lebih dari 15 kendaraan dikenakan tilang karena melanggar batas kecepatan kendaraan di Tol Ngawi-Kertosono, Senin pagi (8/1/2024).

Kendaraan tersebut kena tilang Operasi Keselamatan Batas Kecepatan yang digelar Satuan Patroli Jalan Raya Jatim 6 Ditlantas Polda Jatim, didampingi pihak pengelola tol PT Jasamarga Ngawi Kertosono Kediri (JNK) serta TNI.

Kanit PJR Jatim 6, AKP M Saifudin, mengatakan rata-rata kendaraan yang terjaring razia melaju dari arah barat, hendak ke arah timur.

“Para pengendara ini berasal dari arus balik, setelah berlibur pada momen Natal dan Tahun Baru. Untuk pantauan saat ini sudah normal,” ujar Saifudin.

Pihaknya mengingatkan sesuai undang undang, kecepatan kendaraan ketika menempuh perjalanan tol luar kota minimal 80, sampai dengan 100 km/jam.

“Kendaraan yang melebihi kecepatan, akan terdeteksi dan tertangkap kamera CCTV. Nantinya, data akan masuk ke sistem informasi petugas,” teranganya.

Setelah itu, lanjut dia, kendaraan akan dihentikan ke rest area terdekat sambil dilakukan pencocokkan identitas terkait.

Apabila sesuai, maka langsung ditindak.

“Bagi pengguna tol yang melebihi 110 km/jam, maka kami lakukan penindakan tilang. Tujuan utama operasi ini adalah menekan angka fatalitas kecelakaan,” tegasnya.

Saifudin mengimbau pengendara, agar selalu mengutamakan keselamatan serta mengurangi pelanggaran supaya tiba di tujuan, tanpa suatu kekurangan apapun.

“Selama penindakan, pengendara bisa memaklumi dan memahami atas pelanggaran yang mereka lakukan,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved