Berita Gresik

Jual Minuman Keras, Kafe Berkedok Karaoke Digerebek Satpol PP Kabupaten Gresik

Di dalam kafe yang berada di wilayah perkotaan Gresik diamankan sejumlah minuman keras berbagai merk.

Penulis: Willy Abraham | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa Satpol PP Gresik
Razia di kafe jual minuman keras, Jumat (5/1/2024) malam 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Sejumlah kafe berkedok karaoke digrebek Satpol PP Gresik.

Di dalam kafe yang berada di wilayah perkotaan Gresik diamankan sejumlah minuman keras berbagai merk.

Kasatpol PP Gresik AH Sinaga memimpin operasi pada Jumat (5/1/2024) malam.

Hasilnya puluhan minuman keras (miras) di dua lokasi di wilayah Kecamatan Gresik Kota dan Kebomas disita.

Total ada 27 botol miras diamankan. Kasatpol PP Gresik AH Sinaga menuturkan, pelaksanaan patroli razia warung karaoke ini berdasarkan laporan dari masyarakat tentang kafe karaoke di Jalan Tri Dharma yang menyediakan miras.

Di warkop Artomoro Jalan Tri Dharma, sebanyak 5 botol miras dari berbagai jenis merek diamankan.

Selanjutnya, petugas melakukan penyisiran warkop di Jalan Veteran dan Kapten Darmo Sugondo.

Hasilnya di Bounty Cafe Jalan Veteran banyak minuman keras diamankan.

"Terdapat 22 botol dan kaleng miras dari berbagai merek. Kami juga langsung menyita identitas KTP pemilik dan penjaga warung yang didapati menjual miras," ujar Sinaga, Sabtu (6/1/2024).

Selanjutnya, pemilik dan penjaga akan menjalani pemeriksaan lanjutan dihadapan Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS ) pada hari Senin besok.

"Melanggar Perda No.19 tahun 2004 tentang larangan peredaran miras dan Perda No. 2 tahun 2022 tentang ketentraman masyarakat dan ketertiban umum di kabupaten Gresik," tukasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved