Berita Lamongan

Buat Rekaman Video, Pengasuh TPQ di Lamongan Akui Cabuli Beberapa Santrinya yang Masih Bocah

Pengasuh TPQ di Lamongan, tersandung masalah pencabulan terhadap 3 santrinya yang masih bocah. Begini pengakuannya melalui rekaman video

|
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Cak Sur
Istimewa/Tangkapan layar
Tangkapan layar video pengakuan pengasuh TPQ di Lamonganm yang dijadikan sebagai tersangka pencabulan terhadap para santrinya, Sabtu (6/1/2024). 

SURYA.CO.ID, LAMONGAN - Pengasuh Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Lamongan, R (70) yang tersandung masalah pencabulan terhadap 3 santrinya yang masih bocah, membuat pengakuan yang mengagetkan.

Secara terbuka, R mengakui perbuatan tak terpuji yang dilakukannya kepada para santrinya yang masih di bawah umur.

R membuat pernyataan terbuka yang diabadikan dalam rekaman video berdurasi selama 1 menit 28 detik.

"Saya telah melalukan hal-hal yang tidak semestinya terhadap beberapa santri saya," kata R didampingi istrinya.

Baca juga: Cabuli 3 Santri di Bawah Umur, Pengasuh TPQ di Lamongan Diamankan Polisi

Dilanjutkan, ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi. Jika mengulangi lagi, R mengaku sanggup menerima sanksi hukum yang berlaku.

R juga memastikan tidak akan aktif lagi di Madrasah Diniyah tempatnya mengasuh santri selama ini.

Selain itu, R juga melepas semua rutinitasnya sebagai khatib Jumat di beberapa masjid, imam masjid dan sebagai pengasuh pengajian.

"Saya tidak aktif lagi Madin, khatib Jumat di beberapa masjid, imam masjid dan pengasuh pengajian karena peristiwa tadi," ungkapnya.

Dengan penampilannya yang cukup tenang, R yang mengenakan jas abu-abu dan berpeci, R mengawali dan mengakhiri rekaman videonya dengan salam.

Rekaman video itu, diduga dibuat sebelum R diamankan Polisi. Video tersebut, juga menjadi satu di antara sekian banyak petunjuk untuk menangani kasus sang pengasuh TPQ di Kecamatan Deket tersebut.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda Anton Krisbiantoro mengatakan, bahwa rekaman video R itu menjadi salah satu di antara sekian banyak alat petunjuk bagi penyidik.

"Proses penyelidikan, penyidikan dan pemeriksaan masih berlangsung. Ada pengakuan saksi korban, beberapa saksi lain, barang bukti juga rekaman video bisa jadi pendukung," kata Ipda Anton kepada SURYA.CO.ID, Sabtu (6/1/2024).

Menurutnya, penyidik masih perlu memintai keterangan beberapa pihak untuk kepentingan proses hukum kasus yang menjerat R.

Sejauh ini, penyidik Polres Lamongan tidak sedikt pun menemui kendala dalam menangani kasus pencabulan santri di bawah umur tersebut.

"R kan menyebutkan ada beberapa korban, makanya penyidik masih maraton melakukan penyidikan," ucap Anton.

Namun, ai tidak menyebutkan berapa jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan.

"Sebanyak-banyaknya saksi, agar terang benderang," ujar Anton.

Ditambahkan, R sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menginap di sel tahanan Polres Lamongan.

Diberitakan sebelumnya, Seorang pengasuh Taman Pendidikan Alquran (TPQ) di Lamongan, R (70) diamankan petugas kepolisian, karena diduga telah melakukan perbuatan cabul kepada 3 santrinya yang masih berusia di bawah umur pada Kamis (4/1/2024) malam.

R diamankan pada Kamis (4/1/2024), sekitar pukul 23.15 WIB, di area lembaga TPQ tempatnya mengajar, di Kecamatan Deket.

Terungkapnya kasus dugaan pencabulan tersebut, menurut Anton, bermula ketika salah satu korban yang masih berusia antara 7 hingga 8 tahun mengeluh sakit ketika buang air kecil.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved