Pelajar Kediri Tewas Ditusuk
UPDATE Pelajar Kediri Tewas Ditusuk di Area Wisata Goa Jegles, Terungkap Motif Pelaku
AKP Fauzy mengatakan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi gelar perkara terduga pelaku saat melakukan aksinya terhadap korban.
Penulis: Luthfi Husnika | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Terduga pelaku pembunuhan IYL (15) remaja yang jasadnya ditemukan di kawasan wisata Goa Jegles, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri akhirnya diungkap.
Pihak kepolisian dari Polres Kediri menetapkan satu terduga pelaku sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia adalah seorang remaja laki-laki berinisial TLM (17) asal Kecamatan Pare, Kabupaten Kediri.
Berdasarkan hasil autopsi, IYL meninggal dunia dengan belasan luka tusuk di badan dan kepala.
Ada pula bekas pukulan benda tumpul di tubuh korban.
"Dari hasil autopsi di rumah sakit, ada 12 luka tusuk pada bagian perut dan dada korban. Sementara di bagian kepala juga ditemukan 15 titik luka yang diakibatkan kekerasan serta hantaman benda tumpul," terang Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Fauzy Pratama, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS Pelajar Perempuan Tewas di Dekat Wisata Goa Jegles Kediri, Ada Luka Tusukan
AKP Fauzy mengatakan, pihaknya sudah melakukan rekonstruksi gelar perkara terduga pelaku saat melakukan aksinya terhadap korban.
Dari hasil rekonstruksi tersebut, pihak kepolisian menemukan fakta bahwa korban sempat dibenturkan ke lantai beberapa kali.

"Dari hasil rekonstruksi yang kita lakukan kemarin itu, dikarenakan pelaku membentur-benturkan secara keras kepala korban ke lantai. 15 titik luka di kepala," jelasnya.
AKP Fauzy melanjutkan, motif perbuatan pelaku terhadap korban dikarenakan rasa cemburu dan sakit hati yang mendalam.
Menurut AKP Fauzy, terduga pelaku mengaku cemburu karena korban berhubungan dengan laki-laki lain, padahal pelaku sudah menganggap korban sebagai pacar.
Baca juga: BREAKING NEWS Terduga Pelaku Pembunuhan Pelajar Perempuan di Goa Jegles Kediri Tertangkap
Selain rasa cemburu, AKP Fauzy menyebut pelaku mendapati sakit hati yang mendalam selama berteman dengan korban.
Korban dinilai selalu mengucapkan umpatan kata kasar kepada pelaku setiap terjadi perselisihan.
"Puncaknya saat malam di tempat kejadian perkara, keduanya sempat berselisih. Korban sempat menyebut terduga pelaku ini keturunan pelacur, sehingga amarah terduga pelaku memuncak dak terjadilah kasus (pembunuhan) tersebut," jelas AKP Fauzy.

Atas perbuatannya tersebut, terduga pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman hukuman mati atau penjara maksimal 20 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.