BIODATA Lukas Enembe Mantan Gubernur Papua yang Meninggal Dunia, Sempat Terlibat Dugaan Suap

Inilah biodata Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Musahadah
Dokumentasi Petrus Bala Pattyona
Lukas Enembe saat dirawat di RSPAD Jakarta Barat. 

SURYA.CO.ID - Inilah biodata Lukas Enembe, mantan Gubernur Papua yang meninggal dunia hari ini, Selasa (26/12/2023).

Kabar Lukas Enembe meninggal dunia disampaikan oleh Kepala RSPAD Letjen Albertus Budi Sulistya.

Sebelum dirawat di RSPAD Gatot Subroto, Lukas Enembe memang diketahui memiliki beberapa riwayat penyakit. Salah satunya adalah gagal ginjal.

"Benar (meninggal dunia), pukul 10.45 WIB,” kata Budi, melansir Kompas.

Lukas diketahui memang beberapa kali dirawat di RSPAD Gatot Subroto karena gagal ginjal. Kondisi ini terjadi sejak ia masih menjalani sidang kasus suap dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Bahkan, ketika semestinya memberikan keterangan untuk Stefanus Roy Rening, advokat sekaligus terdakwa kasus perintangan peyidikan dalam perkaranya, pada 29 November lalu, Lukas tak hadir.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Lukas.

Lukas dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.

Atas putusan ini, Lukas dan KPK mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakart justru memperberat hukumannya menjadi 10 tahun.

Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Tak hanya itu, eks Gubernur Papua ini juga dijatuhi pidana pengganti sebesar Rp 47,8 miliar subsider 5 tahun penjara.

“Membebankan terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 47.833.485.350,” demikian bunyi putusan tersebut.

Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Biodata Lukas Enembe

Melansir Tribunnewswiki, Lukas Enembe lahir di Tolikara, Papua, pada 27 Juli 1967.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved