Berita Surabaya

Pemkot Surabaya Lapor ke Polisi, Gara-gara Pagar Pantai Kenjeran Surabaya Dirusak Oknum PKL

Sejumlah oknum Pedagang Kali Lima (PKL) diduga melakukan perusakan pagar pembatas Jalan Pantai Kenjeran, Surabaya.

Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Cak Sur
Istimewa
Tangkapan layar video saat sejumlah oknum Pedagang Kali Lima (PKL) melakukan perusakan pagar pembatas Jalan Pantai Kenjeran, Surabaya. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sejumlah oknum Pedagang Kali Lima (PKL) diduga melakukan perusakan pagar pembatas Jalan Pantai Kenjeran, Surabaya.

Atas perusakan tersebut, pihak Pemkot Surabaya melaporkan ke polisi.

Aksi perusakan ini, lantaran PKL yang memaksa berjualan di pinggir pantai sekitar Taman Suroboyo dan Jalan Pantai Kenjeran. Mereka menolak direlokasi ke Sentra Ikan Bulak (SIB), karena dianggap relatif sepi pembeli.

Berdasarkan catatan Satpol PP Surabaya, kejadian tersebut dilakukan melalui kegiatan berangkai yang berlangsung sejak pertengahan Desember, Minggu (17/12/2023).

Saat itu, pedagang membuang sampah di jalanan hingga menutup akses jalan.

Aksi protes pun berlanjut pada Kamis (21/12/2023), di sekitar lokasi Taman Suroboyo.

Sambil membentangkan sejumlah poster bermakna protes terhadap Pemkot Surabaya, mereka pun sempat menarik perhatian pengguna jalan.

Kemudian, aksi berlanjut pada Minggu (24/12/2023) lalu. Namun, aksi kali ini berujung anarkis. Mereka merusak pagar, membuang sampah di jalanan, menutup akses jalan hingga melempari petugas Satpol PP yang bertugas di lokasi.

Aksi tersebut sempat membuat ruas jalan di Kecamatan Bulak tersebut tersendat. Apalagi, saat itu merupakan akhir pekan.

"Alhamdulillah, tidak ada petugas kami yang terkena lemparan batu itu," kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Selasa (26/12/2023).

Pemasangan pagar oleh Pemkot Surabaya tersebut, dianggap pedagang menghalangi mereka berjualan. Sebab, sebelumnya lokasi yang berada di tepi pantai itu memang menjadi lokasi puluhan PKL berjualan dalam beberapa waktu terakhir.

Menurut Fikser, Satpol PP tidak membalas aksi arogansi peserta aksi tersebut.

"Sesuai perintah Bapak Wali Kota Surabaya (Eri Cahyadi), kami bertindak humanis dalam melakukan tindakan,” ujar Fikser.

Sekalipun demikian, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelaku perusakan pagar ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Pelaporan itu dilakukan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Surabaya sebagai pemilik pagar tersebut.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved