Berita Bangkalan

Bakul Pentol di Bangkalan Pakai Utang Rp 650 Ribu Untuk Kulakan Sabu, Laku 2 Gram Sudah Ditangkap

Petugas menangkap MS karena berjualan narkoba jenis sabu bermodalkan. Ironisnya, MS ternyata sebelumnya berutang Rp 650.000

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya/ahmad faisol
Di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kasat Reskoba, Iptu Kokoh Hari, tersangka MS mengaku berjualan narkoba bermodalkan utang, Sabtu (24/12/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itu tepat disematkan untuk MS (39), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan. Selain menanggung utang, pria yang keseharian berjualan pentol keliling itu kini meringkuk di balik jeruji Polres Bangkalan setelah personel Satreskoba menggerebek rumahnya.

Petugas menangkap MS karena berjualan narkoba jenis sabu bermodalkan. Ironisnya, MS ternyata sebelumnya berutang Rp 650.000 para seseorang, bukan untuk mengembangkan bisnis pentolnya, namun ternyata dipakai kulakan sabu 8 gram.

Hal itu diakui MS di hadapan Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya dan Kasat Reskoba, Iptu Kokoh Hari, Sabtu (24/12/2023). “Sudah laku 2 gram, Pak. Benar, belinya dari uang hasil utang,” ungkap MS lirih.

Dalam penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka MS, polisi menemukan bungkusan kresek hitam berisikan sebuah timbangan digital dan satu dompet perhiasan warna merah. Di dalamnya terdapat kantong plastik klip berukuran sedang berisi sabu seberat 6, 15 gram.

Selain itu, disita barang bukti berupa satu sendok sabu terbuat dari pipa paralon, sebuah kompor sabu, satu botol alkohol, dan dua buah pipet kaca.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penggerebekan rumah tersangka MS merupakan tindak lanjut atas informasi dari masyarakat yang berkembang terkait aktifitas di rumah tersangka dalam beberapa pekan terakhir.

Bungkusan kresek berwarna hitam, lanjut Febri, disimpan tersangka MS di dalam lemari yang sengaja telah dimodifikasi sedemikian rupa untuk menyimpan sabu. Barang bukti itu diakui MS dibeli dari pria berinisial AJ yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.

“Kulakan sebanyak 8 gram dengan harga per gram Rp 650.000. Sabu dijual kembali dan kami sita sisa sabu seberat 6 gram dari hasil penggerebekan di rumah MS. Apabila ada sisa dari penjualan sabu, untuk bayar utang karena memang bermodal dari utang,” pungkas Febri.

Atas kejahatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved