Pilgub Jatim 2024
Akhiri Masa Jabatan Februari 2024, Gubernur Jatim : Harusnya Memang Tak Boleh Dikurangi Satu Haripun
Dikatakan Khofifah, saat Emil akan mengajukan gugatan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut pada Khofifah.
Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyambut gembira terkait putusan MK yang mengabulkan gugatan terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah hasil pemilihan 2018 untuk berakhir pada akhir tahun 2023.
MK mengabulkan gugatan tersebut sehingga masa jabatan Khofifah-Emil dipastikan tidak berkurang sehingga baru akan mengakhiri masa jabatan tepat lima tahun setelah dilantik yaitu pada 13 Februari 2024 mendatang.
Dikatakan Khofifah, saat Emil akan mengajukan gugatan, pihaknya telah menyampaikan hal tersebut pada Khofifah.
Emil saat itu diajak oleh Gubernur Maluku dan Gubernur Lampung dan beberapa kepala daerah yang lain.
Dan pihaknya menyetujui untuk Emil saja yang ikut dalam pengajuan gugatan tersebut.
"Ya begitulah karena pada dasarnya masa jabatan sesuai aturan itu harusnya tidak boleh dikurangi meski satu hari pun. Dan tadi Sekjen Kemendagri sudah menelepon dan memastikan kami mengakhiri masa jabatan di 13 Februari 2024," ujarnya usai pelantikan pejabat eselon II, Jumat (22/12/2023) malam.
Dengan adanya putusan ini, Gubernur Khofifah mengatakan masih ada waktu untuk menyelesaikan agenda-agenda pemerintahan yang kemarin sempat dikebut di akhir Desember. Terutama karena banyak program yang harus diresmikan.
Seperti peresmian rutilahu di Blitar, rutilahu di Ponorogo, tanggul di Kalibuntu yang sudah 25 tahun mengalami rob, kemudian jalan di pesantren di Bangkalan dan lain-lain.
"Jadi sebenarnya bukan harus saya yang meresmikan tapi mereka ini kan maunya ayo Bu ayo. Jadi dengan ini mungkin akan lebih longgar, karena kalau dipaksa di bulan Desember itu tidak nutut," pungkas Khofifah.
Sebelumnya, Wakil Gubenur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga sempat memberikan komentar terkait dikabulkannya gugatan oleh MK terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah yang terpilih tahun 2018 yang harus berakhir di tahun 2023.
Sebagaimana diketahui, gugatan Emil Dardak bersama enam kepala daerah lain di Indonesia terkait terpotongnya masa jabatan kepala daerah tersebut dikabulkan sebagian.
Di mana menurut putusan MK Nomor 143/PUU-XXI/2023, menyatakan Pasal 201 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) yang semula menyatakan:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023"
Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai sebagai:
"Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati 1 (satu) bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024”.
SURYA.co.id
surabaya.tribunnews.com
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Running News
Pilgub Jatim 2024
BREAKING NEWS Khofifah-Emil Resmi Ditetapkan Sebagai Paslon Terpilih Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Usai Sidang Kedua Sengketa Pilgub Jatim 2024, Kubu Risma-Gus Hans Tetap Yakin MK Kabulkan Gugatan |
![]() |
---|
Gugatan Pilgub Jatim 2024, Bawaslu Siapkan Keterangan di MK Pekan Depan |
![]() |
---|
Hadapi Gugatan MK, Tim Hukum Khofifah-Emil Siap Kawal Suara Warga Jatim |
![]() |
---|
Kubu Risma-Gus Hans Optimistis MK Kabulkan Gugatan Pilgub Jatim 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.