Berita Viral
Sosok Bripka SAP Diduga Telantarkan Istri Selama 13 Tahun, Jumriana Surati Kapolri Listyo Sigit
Inilah sosok Bripka SAP yang dilaporkan istrinya setelah diduga melakukan perselingkuhan dan penelantaran selama 13 tahun.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
Namun mengapa hukum seolah tumpul menghadapi Brigpol Sandi. Dimana dari seluruh pelanggarannya, Brigpol Sandi hanya diberikan pendisiplinan sebanyak tiga kali.
Yang lebih mengecewakan lagi, setelah dilaksankaan Sidang Kode Etik Profesi Polri dan yang bersangkutan mendapatkan sanksi administratif berupa demosi mutasi 12 tahun, Brigpol SAP masih melakukan pelanggaran yang sama saya secara sadar, yakni masih bersama istri sirinya, hingga membuat saya lelah bertahun-tahun mencoba memisahkan mereka.
Namun Brigpol SAP bersikeras melakukan perilaku yang sama.
Dengan perilaku yang bersangkutan, tentu secara langsung telah merendahkan hukum institusi Polri yang sejatinya bermartabat.
Karena saya tidak setuju dengan keputusann sidang/sanksi yang dijatuhi kepada Brigpol SAP, maka saya memviralkan mereka melalui pemberitaan, sosial media, dan saya kembali melaporkan Brigpol Sandi Anggara Putra di Polres Nunukan, Polda Kaltara dengan perkara perzinahan dengan wanita tersebut (WIL).
Sehingga melalui surat ini, saya memohon kepada Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si, untuk memberikan saya keadilan dengan memberikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Brigpol SAP, sebagai bentuk penegakan hukum dan menjaga martabat institusi Polri.
Sehingga menurut saya, penderitaan yang saya rasakan sekitar 11 tahun lamanya, tidak sebanding dengan sanksi saat ini yang diberikan kepada Brigpol SAP.
Demikian surat ini saya sampaikan, sekali lagi saya ingin meminta ketegasan Bapak Kapolri, Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si untuk memberikan Tindakan PTDH kepada Brigpol SAP. Terimakasih.
Jumriana juga melampirkan sejumlah bukti foto, masing masing foto pernikahan, foto Bripka SAP dengan WIL, juga Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kaltim.
"Sebenarnya, saya sudah bersurat 3 kali ke Kapolri. Pertama pada 2018, kedua dan ketiga pada Desember 2023. Surat terakhir saya kirim 15 Desember 2023. Semoga segera ada respon," kata Jumriana.
Sebelumnya diberitakan, Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.
Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.
Nasib Bripka SAP
Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.
Isinya adalah, Bidpropam Polda Kaltim menjatuhkan sanksi demosi mutasi bagi Bripka SAP selama 12 tahun.
Tak puas dengan putusan tersebut, Jumriana kembali melaporkan SAP dengan kasus perzinakan ke Polres Nunukan.
Ia juga melayangkan surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.