Berita Situbondo

Pulang Untuk Minta Jatah ke Istri, Pelaku Curanmor di Situbondo Malah Lemas Diringkus Polisi

Bahkan salah satu pelaku dengan mudah dibekuk, tidak lama setelah mendapat jatah biologis dari istrinya

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Dua tersangka curanmor dimasukkan ke tahanan Polres Situbondo, Kamis (21/12/2023) 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Petugas Satreskrim Polres Situbondo tidak perlu bersusah payah mengejar dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), karena justu datang sendiri untuk pulang, Rabu (20/12/2023) malam.

Bahkan salah satu pelaku dengan mudah dibekuk, tidak lama setelah mendapat jatah biologis dari istrinya saat berada di rumahnya di Desa/Kecamatan Banyuglugur. Pelaku pun lemas ketika digelandang polisi dari rumahnya.

Dua pelaku curanmor itu adalah Narto (40) dan Torima (34), warga Desa/Kecamatan Banyuglugur. Mereka terlibat pencurian sepeda motor di wilayah Dusun Reces, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, sebulan silam. Sedangkan dua pelaku lain yaitu FJ (30) dan AM (35) masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Sebelum kedua pelaku ditangkap, anggota tim Resmob Barat melakukan pengejaran ke wilayah ke Madura. Namun polisi tidak berhasil mengendus keberadaan para pelaku, yang ternyata malah telah kembali ke Situbondo.

"Tahu pelaku pulang, anggota langsung mengepung dan menangkapnya," ujar AKBP Momon, Kasat Reskrim Polres Situbondo, Kamis (21/12/2023).

Meski pelaku sempat berusaha melawan, polisi yang berjaga dari berbagai arah tetap berhasil membekuk tersangka Narto. "Dari pengembangan anggota kembali berhasil membekuk satu tersangka lagi (Torima), sedangkan dua pelaku masih dalam pengajaran," kata Momon.

Selain menangkap kedua pelaku curanmor, lanjutnya, pihaknya juga menyita barang bukti satu unit sepeda motor, dua buah handphone serta kartu identitas pelaku. "Kedua pelaku diamankan lalu dimasukkkan ke sel tahanan," tukasnya.

Dari hasil pemeriksaan, sambung mantan panyidik Polda Jatim ini, penyidik berhasil mengungkap peran peran para pelaku dalam melancarkan aksinya.

"Para pelaku terlibat pencurian dan menjual hasil jarahannya. Dari penjualan motor itu tersangka mendapat bagian Rp 800.000," ucapnya.

Selain akan mengembangkan dugaan TKP lain, kepolisian juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang buron. "Tetapi kami telah menetapkan kedua pelaku sebagai DPO Polres Situbondo," pungkasnya. *****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved