Nasib Dodi Pengendara yang Diancam Bripka Edi Purwanto, Trauma dan Ogah Mediasi di Kantor Polisi

Begini lah nasib Dodi, pengendara yang diancam Bripka Edi Purwanto, anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan, Senin (18/12/2023). 

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE X
Tangkap layar saat Bripka Edi, oknum polisi ancam pengendara di Palembang 

Dengan penetapan ini, Bripka Edi pun ditahan dan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.

Kini, Edi ditempatkan di penempatan khusus. 

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.

Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

Terkait senjata yang dipegang Bripka Edi Purwanto, polisi menyebut itu bukan bayonet melain dongkrak kecil.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Kekayaan Edi Disorot

Haryo belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.

Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Lalu, berapa gaji Edi?

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved