Masa Jabatan Gubernur Khofifah Batal Berakhir Desember 2024 usai MK Kabulkan Gugatan
Masa jabatan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emir Dardak batal berakhir pada Desember 2023.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Masa jabatan Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emir Dardak batal berakhir pada Desember 2023.
Gubernur Khofifah dan Emil Dardak bisa menyelesaikan masa jabatannya selama lima tahun hingga 13 Februari 2024 mendatang.
Hal tersebut berlaku setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi Pasal 201 ayat (5) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada Serentak.
Sebelumnya, pasal tersebut mewajibkan seluruh kepala daerah yang terpilih melalui Pilkada 2018 untuk mengakhiri masa jabatannya maksimal 31 Desember 2023.
Padahal, Gubernur Khofifah dan 44 kepala daerah lainnya baru dilantik pada 2019.
Sehingga jika dihitung dari waktu pelantikan, masa jabatan para kepala daerah habis pada 2024 mendatang.
Hal ini membuat mereka sebenarnya belum penuh menjabat selama 5 tahun seperti amanat Pasal 162 ayat (1) dan (2) UU Pilkada Serentak.
"Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 adalah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat adalah dalil yang dapat dibenarkan," kata Hakim Konstitusi Saldi Isra dalam sidang putusan, Kamis (21/12/2023).
MK kemudian mengubah pasal tersebut sebagai berikut:
"Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024."
Menurut Saldi, seluruh kepala daerah ini harus menjabat selama lima tahun atau hingga tembus 2024. Akan tetapi, tak boleh sampai satu bulan sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Selain Gubernur Khofifah, ada beberapa kepala daerah lain yang bisa menyelesaikan masa jabatan hingga 2024.
Satu di antaranya, Wali Kota Bogor Bima Arya dan Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim.
Dedie mengapresiasi MK usai gugatan masa jabatan dikabulkan.
"Kami mengajukan judicial review ke MK terkait dengan ketetapan akhir masa jabatan kepala daerah yang pelantikannya di 2019. Hari ini, diterima atau dikabulkan oleh majelis hakim MK."
Gubernur Khofifah
Gubernur Jawa Timur
Mahkamah Konstitusi (MK)
SURYA.co.id
Emil Dardak
surabaya.tribunnews.com
Kantongi Kekuatan Deltras FC, Pelatih Persipura Jayapura : Siapkan Banyak Opsi Strategi |
![]() |
---|
Ada Jajanan Giant Pack di Pekan Raya Jatim 2025, Intip Harga Tiket Masuknya saat Weekend |
![]() |
---|
Heboh Mahar Rp3 Miliar, Vendor Acara Pernikahan Kakek Tamran dan Sheila di Pacitan Tuntut Pelunasan |
![]() |
---|
Trenggalek Hampir Gelagapan Dana Transfer Dipangkas, Dana Desa Turun, Bagi Hasil Cukai Malah Nol |
![]() |
---|
Bacaan Doa Sebelum Tidur dan Bangun Tidur, Jangan Lupa Diamalkan! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.