Berita Viral

Nasib Bripka Edi Purwanto Polisi Bermobil Alphard Bodong yang Ancam Pengendara, Kekayaannya Disorot

Ini nasib Bripka Edi Purwanto, polisi anggota Polres Banyuasin, Sumatera Selatan yang mengemudikan mobil Alphard dan mengancam pengendara lain.

Editor: Musahadah
kolase istimewa
Bripka Edi Purwanto dijadikan tersangka usai mengancam pengandara lain pakai sajam. 

"Dia dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan berupa pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.

“Barang bukti berupa video viral dan sajam yang digunakan sudah disita penyidik,” tegas Harryo.

Kini, Edi ditempatkan di penempatan khusus. 

"Tadi sudah ada penjemputan dari Propam Polda dan yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel, " jelasnya.

Kapolrestabes menegaskan pihaknya hanya memproses tindak pidana dalam peristiwa dugaan pengancaman tersebut.

Sedangkan soal PTDH menurut dia bukan ranahnya melainkan propam.

"Kalau di kami ini proses tindak pidananya saja mas, kalau PTDH nya itu ranah Propam, " katanya.

Terkait senjata yang dipegang Bripka Edi Purwanto, polisi menyebut itu bukan bayonet melain dongkrak kecil.

"Senjata itu sudah tersimpan di dalam mobilnya dan ternyata bukan pisau tapi dongkrak kecil, " katanya.

Kekayaan Edi Disorot

Tangkap layar saat Bripka Edi, oknum polisi ancam pengendara di Palembang
Tangkap layar saat Bripka Edi, oknum polisi ancam pengendara di Palembang (KOLASE X)

Haryo belum mengetahui lebih dalam tentang pelaku apakah ada bisnis atau tidak.

Hal ini berkaitan dengan pelaku yang memiliki mobil Alphard dan Fortuner.

"Kalau itu saya belum sempat baca semua barang buktinya apa saja, karena masih ada giat, " tutupnya.

Lalu, berapa gaji Edi?

Terkait gaji ini mengacu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Polri.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved