Berita Situbondo

Gadis Ingusan di Situbondo Dipaksa Jadi PSK, Bebas dari Penyekapan Setelah Melapor di Medsos Polisi

dugaan praktik TPPO ini, berkat informasi dari salah seorang korban lewat medsos yang diterima tim siber Polres Situbondo

Penulis: Izi Hartono | Editor: Deddy Humana
surya/izi hartono
Para tersangka dihadirkan dalam rilis kasus TPPO di Polres Situbondo, Rabu (20/12/2023). 


SURYA.CO.ID, SITUBONDO - Kebiasaan anak-anak muda menggunakan media sosial (medsos) lewat gadget bisa menjadi senjata melawan kejahatan. Berkat kebiasaannya bermedsos itulah, W (17) seorang korban praktik prostitusi di Situbondo bisa dibebaskan setelah ia diam-diam melapor ke Polres Situbondo.

Gadis ingusan asal Malang itu selama ini diduga dijebak oleh seorang pemilik rumah prostitusi, kemudian disekap dan dipaksa melayani tamu di dalam kamar. Tetapi korban yang masih di bawah umur itu ternyata masih memegang handphone (HP) sehingga melaporkan apa yang dialaminya ke medsos Polres Situbondo.

Polisi pun berhasil menyadap informasi dari korban W dan menindaklanjutinya. Dan Selasa (19/12/2023) malam, polisi menemukan lokasi penyekapan dan eksploitasi di sebuah wisma di eks lokalisasi Gunung Sampan (GS) di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Dalam penggerebekan wisma bernama RS tersebut, Satreskrim Polres Situbondo yang dikomandani AKP Momon mengamankan empat wanita yang diduga menjadi korban TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) dengan dipaksa menjadi pelaku prostitusi.

Keempatnya adalah SMC (24) dan RR (22), keduanya wanita asal Bandung, lalu RA (22) Subang dan MS (34), wanita asal Situbondo yang selama ini dipekerjakan untuk melayani pria-pria hidung belang. Termasuk juga menyelamatkan pelapor W yang memberikan informasi ke polisi.

Polisi juga menangkap wanita berinisial N yang diduga menjadi mucikari dan pria berinisial NIK (37), warga Situbondo, yang merekrut para wanita, serta operator karaoke berinisial A, juga warga Situbondo.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto membenarkan penangkapan di salah satu wisma eks lokalisasi itu. "Benar, pada tanggal 19 Desember 2023, kami telah mengungkap dugaan kasus TPPO di salah satu tempat di Situbondo," kata kapolres dalam rilis di Polres Situbondo, Rabu (20/12/2023).

Dan ia juga membenarkan bahwa pengungkapan dugaan praktik TPPO ini, berkat informasi dari salah seorang korban lewat medsos yang diterima tim siber Polres Situbondo. Informasi itu dilacak, dan polisi menemukannya di salah satu wisma di Desa Kotakan.

Dari keterangan para wanita yang dipekerjakan paksa itu, awalnya mereka diajak si mucikari ke Situbondo karena dijanjikan bekerja sebagai LC atau pemandu lagu. Namun setibanya di Situbondo ternyata pelapor (W) disekap dan dipekerjakan sebagai penyedia jasa prostitusi.

"Praktik ini terungkapnya berkat adanya informasi yang masuk ke akun medsos Polres Situbondo, isinya adalah pengaduan dari korban (W) tentang penyekapan di sebuah rumah di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo," Dwi Sumrahadi.

"Korban mengaku selama ini tidak boleh keluar dan dipaksa bekerja sebagai PSK. Bukan menjadi pemandu lagu seperti yang dijanjikan oleh mucikari N. Atas dasar itu, anggota mengamankan empat PSK dan juga korban," tambahnya.

Kelima wanita yang sementara berstatus korban itu, sebelumnya bekerja sebagai penjual teh dan pemandu lagu di Bali, namun pada Sabtu (16/12/2023) korbam dijemput tersangka NIK dan dibawa ke Situbondo. "Korban dijanjikan bekerja menjadi pemandu lagu dengan pendapatan Rp 500.000 sehari, namun faktanya malah dipaksa open BO atau untuk melayani tamu," ungkapnya.

Modus pelaku usaha prostitusi selama ini adalah menjerat korbannya dengan uang. Dan sebelum dipekerjakan, para korban dberi pinjaman Rp 1,6 juta untuk membayar utang. "Nanti mereka diwajibkan untuk membayar utang itu setelah diperkerjakan," tukasnya

Dan setelah tinggal di wisma di Situbondo itu, para korban dikunci di dalam kamar dan tidak diperbolehkan keluar kecuali saat melayani tamu.

"Korban disekap selama dua hari di kamar tetapi karena memiliki HP, ia kemudian berinisiatif melapor melalui akun medsos polisi. Laporan itu ditindaklanjuti sebagai respons atas pengaduan masyarakat," kata ADwi Sumrahadi.

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved