Berita Viral

Besaran Gaji Camat Rantepao yang Rela Dilepas Jeniaty, Pilih Mundur Usai Dipermalukan Bupati Toraja

Inilah besaran gaji Camat Rantepao yang rela dilepas Jeniaty Rike Ekawaty, pilih mundur karena dipermalukan Bupati Toraja Utara.

kolase Tribun Toraja Utara dan Net
Jeniaty (kiri) yang rela lepas jabatan Camat Rantepao Usai Dipermalukan Bupati Toraja Utara. Simak besaran gaji jabatan camat yang rela dilepasnya. 

SURYA.co.id - Terungkap besaran gaji Camat Rantepao yang rela dilepas Jeniaty Rike Ekawaty, pilih mundur karena dipermalukan Bupati Toraja Utara.

Diketahui, perseteruan antara Camat Rantepao dan Bupati Toraja Utara, Yohanis Bassang, ramai jadi sorotan dan viral di media sosial.

Menurut kronologinya, Jeniaty mengundurkan diri lantaran tersinggung dengan ucapan Yohanis yang dianggap memakinya dan mempermalukannya.

Lantas, berapa besaran gaji Camat Rantepao yang rela dilepas oleh Jeniaty?

Baca juga: Kronologi Lengkap Camat Cantik Mundur Usai Dipermalukan Bupati Toraja Utara, Dibela Warga dan Tokoh

camat merupakan jabatan tertinggi dalam struktur birokrasi pemerintah di tingkat kecamatan.

Camat bisa dikatakan sebagai salah satu pejabat yang paling sering berurusan dengan masyarakat.

Terutama dalam kaitannya dengan layanan publik, sebutlah urusan pembuatan KTP, Kartu Keluarga, dan surat keterangan. 

Di sejumlah daerah, untuk menjadi seorang camat, setidaknya menyaratkan berasal dari golongan pangkat PNS IIId.

Sementara lurah berada di golongan minimal IIIc.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, seorang camat selain berstatus sebagai PNS, juga harus menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dibuktikan dengan ijazah diploma/sarjana pemerintahan atau sertifikat profesi kepamongprajaan.

Syarat sertifikat profesi kepamongprajaan ini yang membuat banyak camat berasal dari lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).

Artinya, pejabat camat bisa ditempati PNS non-IPDN asalkan memenuhi persyaratan.

Sesuai dengan pangkat golongan PNS yang harus minimal IIId, maka besaran gaji camat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Baca juga: Update Perseteruan Camat Rantepao Vs Bupati Toraja Utara: Jeniaty Tak Ngantor, Bupati Klaim Terkenal

Dengan golongan IIId tersebut, gaji pokok camat setidaknya menerima gaji pokok PNS sebesar Rp 2.920.800 per bulan sampai Rp 4.797.000 yang disesuaikan dengan masa kerja atau MKG.

Sementara jika seorang camat status golongan PNS IV, maka besaran gaji pokok camat paling rendah sebesar Rp 3.044.300 per bulan sampai yang tertinggi Rp 5.661.700 per bulan.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved