Berita Sidoarjo

Partisipasi Warga Sidoarjo Berperan, Realisasi Penerimaan Pajak Daerah Tembus Rp 1,251 Triliun

Keberhasilan ini hasil kerja keras bersama, termasuk partisipasi warga dan strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak

Penulis: M Taufik | Editor: Deddy Humana
surya/m taufik (M Taufik)
Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali. 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Realisasi penerimaan pajak daerah di Kabupaten Sidoarjo tahun 2023 ini telah mencapai angka Rp 1,251 triliun. Capaian itu berarti melampaui target karena tembus 102,97 persen, dari target awal 2023 sebesar Rp 1,230 triliun.

Penerimaan pajak itu terungkap berdasarkan data dari Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo per 18 Desember 2023.

"Keberhasilan ini adalah hasil kerja keras bersama, termasuk partisipasi warga dan strategi efektif dalam meningkatkan penerimaan pajak," ujar Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor, Senin (18/12/2023).

Menurut Gus Muhdlor, peningkatan signifikan ini diperoleh melalui berbagai inisiatif. termasuk peningkatan pengawasan pajak, perbaikan sistem administrasi, dan pendekatan proaktif terhadap potensi-potensi pajak yang belum terealisasi.

"Pemkab Sidoarjo akan terus meningkatkan efisiensi dalam pengumpulan pajak. Yakni melalui penerapan teknologi modern dan sistem yang lebih terintegrasi sehingga proses administrasi pajak menjadi lebih efektif dan transparan. Upaya ini dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta peningkatan penerimaan pajak secara keseluruhan," jelasnya.

Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo, Ari Suryono mengapresiasi kontribusi positif sektor usaha dan masyarakat dalam mendukung pembangunan di Sidoarjo.

"Dengan capaian ini, diharapkan penerimaan pajak yang meningkat akan memberikan dampak positif pada pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program-program pembangunan lainnya di Kabupaten Sidoarjo," kata Ari.

Disebutkan Ari, bahwa realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2023 tertinggi ada pada BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) yaitu mencapai Rp 434 miliar, sedangkan kedua melalui pajak penerangan jalan (PPJ) sebesar Rp 342 miliar, dan ketiga pajak bumi bangunan (PBB) sebesar Rp 292 miliar. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved