Berita Kota Surabaya

Nataru di Surabaya, Pemkot Larang Konvoi Motor, Terompet, Petasan, dan Hiburan Malam

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet

|
surya/bobby constantine koloway (bobby)
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi memberikan penjelasan di Surabaya beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, KOTA SURABAYA - Keramaian selama periode Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 di Surabaya bakal lebih tenang, setelah Pemkot Surabaya mengeluarkan sejumlah ketentuan yang diharapkan dapat menjaga ketertiban umum.

Ketentuan itu dibuat Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi dalam Surat Edaran (SE) Nomor 000.1.10/ 29094/ 436.8.6/2023 tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Toleransi pada Nataru di Kota Pahlawan. Di antaranya mengatur soal larangan menjual terompet dan petasan.

Untuk meningkatkan keamanan lingkungan, Pemkot Surabaya melarang warga menjual atau menyalakan petasan dan terompet. Selain itu, pemkot melarang kegiatan konvoi dan arak-arakan motor pada malam Tahun Baru 2024.

Bagi yang tidak mengindahkan aturan tersebut, sejumlah sanksi yang diberikan. Tidak sendirian, pemkot juga akan menggandeng penegak hukum terkait.

"Pengawasan pelaksanaan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama Nataru, dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait bersama jajaran TNI dan POLRI serta Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat se-Kota Surabaya," kata Cak Eri di Surabaya, Minggu (17/12/2023).

SE tersebut juga menyasar pengelola usaha rekreasi hiburan umum (RHU), serta pengelola usaha pariwisata. Tempat hiburan malam atau RHU diimbau menutup kegiatan usaha pada 24 Desember 2023 saat malam Natal mulai pukul 18:00 WIB.

Semua kegiatan usaha RHU menjelang pergantian tahun baru Masehi, dapat menyelenggarakan kegiatan dengan beberapa ketentuan. Di antaranya, jam operasional sampai dengan pukul 04.00 WIB pada tanggal 1 Januari 2024.

Kedua, larangan menerima pengunjung yang belum berumur 18 tahun. "Ketiga, juga soal larangan membawa, menyediakan, dan menggunakan obat-obatan terlarang," jelas Cak Eri.

Pengelola atau pelaku usaha pariwisata juga diminta melakukan penataan parkir pengunjung. Mereka bisa berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya.

Pengecekan berkala pada keamanan dan kelaikan lokasi wisata juga harus dilakukan. Termasuk melakukan perawatan fasilitas wahana untuk memastikan keamanan dan keselamatan karyawan dan pengunjung.

Pelaku usaha juga diminta melakukan mitigasi bencana alam dan non-alam terhadap usahanya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. "Pelanggaran terhadap SE tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Saat perayaan Natal, pengurus gereja juga disarankan untuk memasang barrier pengaman sebelum pintu masuk gereja. "Juga melakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawa oleh setiap orang yang memasuki area gereja," tambahnya.

Pengurus organisasi keagamaan diimbau agar berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban pada perayaan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024. "Seluruh warga masyarakat diharapkan mematuhi dan menjaga kondusifitas ketertiban umum serta ketentraman masyarakat selama Natal tahun 2023 dan malam Tahun Baru 2024," ujarnya.

"Sementara bagi masyarakat yang akan bepergian dan meninggalkan rumah agar mematikan kompor, gas, aliran listrik, air, dan tidak meninggalkan barang berharga atau hewan peliharaan di dalam rumah," urai Cak Eri.

Kepada seluruh masyarakat Surabaya, Wali Kota Eri juga meminta agar meningkatkan pelaksanaan Pam Swakarsa untuk menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.

Sementara pada poin keempat, warga diimbau apabila mengalami kondisi darurat atau menemukan kejadian yang membutuhkan pertolongan, bisa menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110 atau Command Center 112 (bebas pulsa). *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved