Berita Kediri
Waspada Melintasi Jalur KA Madiun, Ada Kenaikan Jumlah Perjalanan KA Selama Liburan Nataru
Kemudian pengendara wajib mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang. Karena memasuki libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), frekuensi perjalanan KA bertambah banyak dan juga kecepatan mencapai 120 KM/jam.
"Kami imbau agar semua pihak yang melintas di perlintasan sebidang untuk lebih berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan ketika melintas di jalur KA. Baik yang terjaga maupun tidak terjaga, serta melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur KA," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Kuswardoyo, Jumat (15/12/2023).
Kuswardoyo menjelaskan, jumlah frekuensi perjalanan KA selama masa libur Nataru mencapai 106 kali, atau meningkat 10 perjalanan dari hari biasa yang terdiri dari 60 KA jarak jauh, 32 kereta commuterline Dhoho-Penataran dan 14 KA barang.
Frekuensi perjalanan KA meningkat karena KAI mengoperasikan KA tambahan selama libur Nataru. KAI Daop 7 Madiun mencatat hingga 14 Desember 2023 ada 45 kejadian. Yang terdiri dari 23 kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api dan 22 kejadian di jalur KA.
Hal tersebut menunjukkan masih rendahnya kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas di perlintasan sebidang dan jalur KA serta masih ada orang yang beraktivitas di jalur KA.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk bersama-sama menaati rambu-rambu serta lebih waspada saat akan melintasi perlintasan sebidang KA serta untuk tidak beraktifitas di jalur KA,” jelas Kuswardoyo.
Sementara sampai 14 Desember 2023, tercatat jumlah korban meninggal di perlintasan sebanyak 8 orang dan 20 korban meninggal di jalur KA. Jika dibandingkan tahun 2022 jumlah ini lebih rendah, di mana jumlah korban meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang mencapai 23 orang dan 12 korban meninggal di jalur KA.
Kecelakaan tidak hanya terjadi pada perlintasan sebidang tidak terjaga, tetapi juga pada perlintasan terjaga. Tercatat 20 kecelakaan lalu lintas terjadi di perlintasan tidak dijaga, 3 kecelakaan lalu lintas di perlintasan dijaga.
Perlintasan sebidang adalah lokasi di mana terjadi perpotongan antara jalur KA dan jalan yang berada pada bidang tanah yang sama. Di wilayah Daop 7 Madiun, terdapat 213 perlintasan KA dengan rincian 95 perlintasan terjaga, 118 perlintasan tidak terjaga.
Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sementara UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 menyebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian pengendara wajib mendahulukan kereta api; dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sesuai PM 36 Tahun 2011 tentang Perpotongan Dan/Atau Persinggungan Antara Jalur Kereta Api dengan Bangunan Lain pada Pasal 6 ayat 1 menyebutkan, bahwa pada perlintasan sebidang, kereta api mendapat prioritas berlalu lintas.
Kuswardoyo mengatakan kecelakaan di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan pengguna jalan tetapi juga dapat merugikan KAI. Tidak jarang perjalanan KA lain terhambat, kerusakan sarana atau prasarana perkeretaapian, hingga petugas KAI yang terluka akibat kecelakaan di perlintasan sebidang.
“Kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh rambu-rambu yang ada, berhenti sebelum melintas, serta tengok kanan dan kiri terlebih dahulu. Hal ini harus menjadi budaya pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri,” tandasnya. *****
KAI Daop 7 Madiun
Natal dan Tahun Baru (Nataru)
kenaikan frekuensi perjalanan KA selama Nataru
waspadai jalur KA selama Nataru
perlintasan sebidang KA rawan kecelakaan
Gen Z Dominasi Kasus Baru HIV di Kabupaten Kediri: Banyak yang Terjebak Perilaku Seksual Menyimpang |
![]() |
---|
DKPP Kabupaten Kediri Klaim Stok Daging dan Unggas Aman Jelang Momen Natal dan Tahun Baru |
![]() |
---|
Tergerus Arus Sungai, Parkiran SDN 2 Ngampel Kota Kediri Ambrol |
![]() |
---|
Dinsos Kota Kediri Salurkan Bansos Sembako dan PKH Tahap III dan IV 2024 kepada 8335 Warga Penerima |
![]() |
---|
Pj Wali Kota Kediri Raih Penghargaan Top Hospitality Leader in Government and Public Policy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.