Berita Surabaya
Sosok Bos Joki CPNS Kejaksaan RI yang Ditangkap Dramatis, Pantas Lihai Berkelit
Terungkap sosok bos joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang akhirnya ditangkap.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
Setiap kali ditanya sudah berapa lama menjadi aktor perjokian, selalu mengaku baru pertama dan berakhir tertangkap.
"Padahal korbannya 2 orang, dengan keuntungan Rp 225 juta," ujarnya.
AW dicurigai tergabung dalam sindikat, dia sebagai otaknya.
Untuk itu Henri memastikan akan mendalami agar semua pelaku bisa disapu bersih.
"Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan," ucapnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Kasus AW masuk dalam sebagiamana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE.
Jeratan tindak pidana tersebut bisa diancaman dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI," ujar Mia.
Mia melanjutkan, ada alasan mengapa kasus AW dilimpahkan ke Kepolisian.
Perbuatan AW masuk dalam tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.