Berita Surabaya

Penangkapan Bos Joki CPNS Kejaksaan RI Diwarnai Drama, Lihai Berkelit dan Berusaha Kabur

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendapati seorang wanita inisial EYD membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan RI.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
Istimewa
AW (tengah) saat ditangkap Kejaksaan. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - AW tampak tenang saat ditangkap Kejaksaan, padahal pria berusia 60 tahun itu dituding menjadi aktor utama joki dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI.

Diketahui setelah AW ditangkap kemudian diserahkan ke Polda Jawa Timur.

Kasus tersebut terbongkar, bermula Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) mendapati seorang wanita inisial EYD membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan RI. Hasil dari interogasi mengarah kalau AW yang mengatur.

AW pun bisa diringkus di Magelang. Polda Jawa Timur Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, telah berkali-kali menginterogasi AW. Jawaban AW cenderung tidak berterus terang. Setiap kali ditanya sudah berapa lama menjadi aktor perjokian, selalu mengaku baru pertama dan berakhir tertangkap.

"Padahal korbannya 2 Orang, dengan keuntungan Rp 225 juta," ujarnya.

AW dicurigai tergabung dalam sindikat, dia sebagai otaknya. Untuk itu Henri memastikan akan mendalami agar semua pelaku bisa disapu bersih.

"Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan," ucapnya.

AW disinyalir lihai berkelit, penangkapannya pun diwarnai drama. Ia yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang, tepatnya di depan Bank BRI Gulon, mengetahui akan ditangkap berusaha kabur menggunakan mobil Innova warna hitam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Kasus AW masuk dalam sebagiamana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE. Jeratan tindak pidana tersebut bisa diancaman dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI," ujar Mia.

Mia melanjutkan, ada alasan mengapa kasus AW dilimpahkan ke Kepolisian.

Perbuatan AW masuk dalam tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved