Berita Surabaya
Sosok Bos Joki CPNS Kejaksaan RI yang Ditangkap Dramatis, Pantas Lihai Berkelit
Terungkap sosok bos joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang akhirnya ditangkap.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.CO.ID - Terungkap sosok bos joki seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia (RI), yang akhirnya ditangkap.
Adalah pria berinisial AW (60), yang dituding menjadi aktor utama joki dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI.
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) menangkap AW di Magelang, Jawa Tengah, Selasa (8/12/2023) lalu.
Penangkapan Dramatis
Penangkapan AW pun berjalan dramatis.
Saat itu AW sedang berada di Jalan Raya Gulon Magelang, tepatnya di depan Bank BRI Gulon. Ia yang mengetahui akan ditangkap, berusaha kabur menggunakan mobil Toyota Innova warna hitam.
Awal Terbongkarnya Kasus Joki Kejaksaan RI
Setelah ditangkap, ia kemudian diserahkan ke Polda Jawa Timur (Jatim).
Terbongkarnya kasus ini berawal dari Tim Intelijen Kejati Jatim yang mengamankan wanita inisial EYD yang membawa identitas palsu saat tes CPNS Kejaksaan RI.
Setelah mengamankan EYD, pihak kejaksaan melakukan pemeriksaan dan pendalaman.
Hasil dari interogasi mengarah kalau AW yang mengatur.
Lihai Berkelit
AW disinyalir pandai berkelit.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Noveri Santoso mengatakan, sudah berkali-kali menginterogasi AW.
Namun, jawaban AW cenderung tidak berterus terang.
Setiap kali ditanya sudah berapa lama menjadi aktor perjokian, selalu mengaku baru pertama dan berakhir tertangkap.
"Padahal korbannya 2 orang, dengan keuntungan Rp 225 juta," ujarnya.
AW dicurigai tergabung dalam sindikat, dia sebagai otaknya.
Untuk itu Henri memastikan akan mendalami agar semua pelaku bisa disapu bersih.
"Untuk pelaku lain masih dalam pengembangan," ucapnya.
Terancam 6 Tahun Penjara
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati menjelaskan, Kasus AW masuk dalam sebagiamana yang diatur dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Undang-Undang ITE.
Jeratan tindak pidana tersebut bisa diancaman dengan hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.
"Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI," ujar Mia.
Mia melanjutkan, ada alasan mengapa kasus AW dilimpahkan ke Kepolisian.
Perbuatan AW masuk dalam tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan penyidikan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.