Pengungsi Rohingya

POLEMIK Pengungsi Rohingya di Aceh: Jebol Tembok Pengungsian untuk Kabur dan Pakai Modus Terdampar

Kedatangan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh, dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat di sana.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
POLEMIK Pengungsi Rohingya di Aceh: Jebol Tembok Pengungsian untuk Kabur dan Pakai Modus Terdampar 

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .

Hingga kini tercatat, selama November 2023 sudah tiga kali pendaratan rohingya ke Pidie dengan total 573 pengungsi dibawa.

Kendati demikian, gelombang perjalanan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsi di Bangladesh baru saja dimulai, karena musim perjalanan perahu pengungsi pada tahun 2023 baru saja dimulai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved