Pengungsi Rohingya

POLEMIK Pengungsi Rohingya di Aceh: Jebol Tembok Pengungsian untuk Kabur dan Pakai Modus Terdampar

Kedatangan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh, dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat di sana.

Penulis: Akira Tandika Paramitaningtyas | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Surya.co.id
POLEMIK Pengungsi Rohingya di Aceh: Jebol Tembok Pengungsian untuk Kabur dan Pakai Modus Terdampar 

SURYA.CO.ID - Kedatangan pengungsi Rohingya di wilayah Aceh, dikeluhkan oleh sejumlah masyarakat di sana.

Hal itu berkaitan dengan tingkah laku para pengungsi Rohingya yang dinilai merugikan masyarakat di Aceh.

Paling baru, sejumlah pengungsi Rohingya sampai menjebol tembok pengungsian untuk kabur.

Melansir Serambi Indonesia, sebanyak 16 pengungsi Rohingya kabur dengan cara menjebol tembok kamar mandi.

"Pengungsi Rohingya tersebut kabur dengan cara merusak dinding kamar dan melarikan diri melalui pagar arah toilet wanita," kata Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokopim) Pemerintah Kota Lhokseumawe, Darius.

Darius menyebutkan, lokasi penampungan pengungsi itu sebenarnya sudah dijaga oleh polisi, satpam, dan organisasi pendamping pengungsi lainnya yang berada di sana.

Hanya saja, penjagaan selama ini hanya ada di depan gedung dan tidak menyeluruh hingga ke belakang.

"Imigran Rohingya kabur melalui arah belakang,” ujarnya.

Peristiwa ini juga telah ditanyakan Pemerintah Kota Lhokseumawe ke lembaga terkait yang menangani pengungsi internasional.

Darius juga menyatakan, kaburnya pengungsi Rohingya dari tempat penampungan di Lhokseumawe bukan kali ini saja terjadi.

Sementara itu, pada kasus pengungsi Rohinya lainnya, polisi menemukan adanya modus kedatangan yang diinisiasi oleh satu orang Warga Negara Asing.

Sejak 14 November lalu, Badan PBB urusan Pengungsi (UNHCR) mencatat bahwa Aceh telah kedatangan 1.075 pengungsi Rohingya yang tiba dalam enam gelombang.

Mereka ada yang mendarat di Sabang, Pidie, Bireuen hingga Aceh Utara.

Sementara, kedatangan ratusan pengungsi Rohingnya di Kabupaten Pidie itu sengaja didatangkan ke Aceh.

Modusnya, para pengungsi Rohingya ini diberangkat dari kamp pengungsian di Bangladesh menuju Indonesia dengan kapal berisi ratusan orang.

Setelah tiba di perairan Aceh kawasan Selat Malaka, mereka sengaja ‘terdampar’ sebagai upaya bisa masuk ke Indonesia.

Hal itu terungkap dalam konferensi pers yang digelar oleh Mapolres Pidie, pada Rabu (6/12/2023).

Kapolres Pidie AKBP, Imam Asfali SIK mengatakan, seorang warga negara (WN) Bangladesh Husson Mukhtar (70), sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Husson Mukhtar merupakan kapten dari kapal yang membawa 147 rohingya ditangkap mendarat di pesisir pantai Muara Tiga pada 14 November 2023.

Kini Husson Mukhtar ditahan di Mapolres Pidie, sementara ada ada tiga orang lainnya masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni Nababai, Saber dan Zahrangi.

Mereka merupakan dalang dalam aksi penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh menggunakan kapal dari kamp pengungsi Bangladesh

Nababai, Saber dan Zahrangi masih dalam pengejaran polisi setelah melompat dari kapal dan melarikan diri ke hutan.

Untuk itu pihak Polres Pidie menggandeng Imigrasi untuk penanganan tindakan pidana penyelundupan manusia yang dikhawatir ini.

Pada kesempatan itu juga hadir, Ujo Sujoto, Kepala divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Aceh.

Informasi diperoleh, pelaku inisial HM diduga mempasilitasi kapal kayu untuk mengangkut, membawa rombongan etnis rohingya dari perairan Bangladesh Myanmar masuk ke perairan wilayah Negera Indonesia.

Mereka berjumlah 194 orang berangkat tanpa dilengkapi ijin dan dokumen yang sah.

Selanjutnya, tujuan melakukan Penyelundupan Etnis Rohingya sebanyak 194 orang dalam satu kapal kayu, secara bersama-sama dengan Agen Zahangir dan Saber Kapten kapal membawa rombongan etnis rohingya 147 orang yang terdampar.

Sementara itu, pada rohingya itu para tersangka mendapat keuntungan setiap penumpang kapal yang anak dibebankan membayar sebesar 50.000 Taka atau Rp 7.000.000.

Sedangkan dewasa sebesar 100.000 Taka atau R. 14.000.000.

Sehingga apabila ditotalkan AGEN mendapatkan hasil kejahatan tersebut Rp 3,3 Miliyar.

Maka itu, tersangka diancam dengan pidana Pasal 120 Ayat (1) dan Ayat (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke I KUHPidana.

Dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15  tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.500.000.000.00 .

Hingga kini tercatat, selama November 2023 sudah tiga kali pendaratan rohingya ke Pidie dengan total 573 pengungsi dibawa.

Kendati demikian, gelombang perjalanan pengungsi Rohingya dari kamp pengungsi di Bangladesh baru saja dimulai, karena musim perjalanan perahu pengungsi pada tahun 2023 baru saja dimulai.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved