Berita Surabaya
Ngaku Agen FBI Sekaligus Ahli Trading, Pria Surabaya Ini Nipu Kenalannya Rp 1 MIliar
Basuki Wiryawan selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/tony hermawan
Vincentius Herliman, terdakwa penipuan dan pencucian menghadapi sidang tuntutan secara daring.
Satu orang setor Rp 1 miliar. Satunya lagi Rp 100 juta. Nah, saat waktu pencairan Vincentius menawari agar uang Rizki dinvestasikan kembali senilai Rp3 miliar. Dengan nominal tersebut bisa berbunga menjadi Rp 4 miliar.
Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana Rizki dikembalikan sekitar Rp 800 juta.
Setelah ditelusuri ternyata Vincentius tidak mengelola uang untuk investasi, melainkan untuk beli moge, renovasi kamar di apartemen, dan kebutuhan pribadi lainnya.
Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlihat geleng-geleng kepala setelah mengamati perbuatan Vincentius Herliman.
Namun reaksi Vincentius cukup santai. Dia hanya mengangguk-angguk, tak berselang lama pengacaranya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Surabaya
Berita Surabaya Hari Ini: Peluncuran Koperasi Digital, Jadwal Commuter Line yang Baru |
![]() |
---|
Berita Surabaya Hari Ini: Golkar Buat Lomba Cipta Oleh-oleh, Investasi Mulai Naik, Prestasi Pelajar |
![]() |
---|
8 Landmark dan Ikon Budaya Kota Surabaya, Daya Tarik Wisata Ibu Kota Jawa Timur |
![]() |
---|
Rute dan Lokasi Parkir Parade Surabaya Vaganza, Hari Ini 25 Mei 2025 Mulai Pukul 13.00 WIB |
![]() |
---|
Patuhi Larangan Wisuda SMA/SMK di Jatim, Ini Cara Sederhana SMAN 2 Surabaya Rayakan Kelulusan Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.