Berita Surabaya

Ngaku Agen FBI Sekaligus Ahli Trading, Pria Surabaya Ini Nipu Kenalannya Rp 1 MIliar

Basuki Wiryawan selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/tony hermawan
Vincentius Herliman, terdakwa penipuan dan pencucian menghadapi sidang tuntutan secara daring. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Mulanya, Rizki ingin ongkang-ongkang bisa mendapat uang miliaran rupiah.

Lalu ia bertemu dengan Vincentius Herliman. Rizki dijanjikan bisa uangnya bisa berbunga 35 persen dalam rentan waktu satu bulan.

Agar Rizki lebih tertarik, Vincentius mengaku sebagai agen Federal Bureau Of Investigation alias FBI.

Ditambah lagi, Vincentius juga mengaku sebagai konsultan Amerika Serikat dan Australia bidang specialist cybercrime.

Satu lagi Vincentius juga mengatakan dipercaya mengurus trading dana milik pejabat-pejabat TNI selama 20 tahun.

Selama mengurus uang trading diklaim tidak pernah kolaps atau bangkrut.

Alasannya dia memiliki keahlian di bidang digital. Sehingga dia bisa membuat trading dengan garansi zero lose alias tidak pernah rugi.

Rizki pun tertarik memasrahkan uangnya senilai Rp 1 miliar kepada Vincentius.

Ternyata uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Uang Rizki pun diembat sekira Rp 500 juta.

Vincentius kini menjadi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya.

Pada Jumat (8/12/2023), perkara ini disidangkan di ruang Garuda II. Terdakwa menghadapi sidang agenda tuntutan secara daring.

Basuki Wiryawan selaku Jaksa Penuntut Umum mengatakan, terdakwa Vincentius terbukti melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang.

"Menuntut terdakwa menjalani hukuman pidana selama 3 tahun 6 bulan, serta denda Rp1 miliar subsider 3 bulan," ujar Jaksa Basuki membacakan amar tuntutan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Halima Umaternate di ruang Garuda II.

Vincentius dan Rizki sama-sama warga asal Surabaya. Pertemuan mereka berlangsung pada Februari 2023 lalu.

Rizki diming-imingi bisa mendapat uang banyak mengajak dua famili ikut investasi.

Satu orang setor Rp 1 miliar. Satunya lagi Rp 100 juta. Nah, saat waktu pencairan Vincentius menawari agar uang Rizki dinvestasikan kembali senilai Rp3 miliar. Dengan nominal tersebut bisa berbunga menjadi Rp 4 miliar.

Namun, uang yang dijanjikan tidak pernah ada. Dana Rizki dikembalikan sekitar Rp 800 juta.

Setelah ditelusuri ternyata Vincentius tidak mengelola uang untuk investasi, melainkan untuk beli moge, renovasi kamar di apartemen, dan kebutuhan pribadi lainnya.

Ketua Majelis Hakim Halima Umaternate terlihat geleng-geleng kepala setelah mengamati perbuatan Vincentius Herliman.

Namun reaksi Vincentius cukup santai. Dia hanya mengangguk-angguk, tak berselang lama pengacaranya mengatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved