Kilas Balik 2023

2 Tahun Lebih Perjalanan Kasus Subang: Danu Beri Titik Terang, Tapi Tersangka Lain Masih Ngotot

Pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, tak terasa sudah bergulir dua tahun lebih. Danu berikan titik terang, tersangka lain masih ngotot.

Kompas.com
Rumah yang jadi TKP kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Simak 2 Tahun Lebih Perjalanan Kasus Subang. 

SURYA.co.id - Pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat, tak terasa sudah bergulir dua tahun lebih.

Seperti diketahui, ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23), ditemukan tewas di dalam bagasi mobil Alphard mereka yang diparkir di garasi rumah di Subang, pada 18 Agustus 2021.

Dalam perjalanannya, kasus ini telah diambil alih Polda Jabar sejak 15 November 2021.

Pelimpahan kasus ini bertujuan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan.

Polda Jabar telah membentuk tim khusus untuk melakukan penyelidikan kasus ini.

Sejumlah langkah-langkah penyidikan di antaranya olah TKP sebanyak lima kali, otopsi sebanyak dua kali, dan telah memeriksa 121 saksi serta 216 alat bukti.

Sebanyak tujuh saksi ahli telah dimintai keterangan.

Beberapa di antaranya ahli sketsa wajah, dan dokter kesehatan jiwa.

Penyidik juga melakukan analisa terhadap kamera pengawas atau closed cicuit televisi (CCTV) di 40-50 titik lokasi sepanjang 50 km.

Sketsa wajah terduga pelaku pun sempat disebar ke seluruh Polres, dengan harapan mendapatkan informasi identitas pelaku.

Namun semuanya tak membuahkan hasil hingga akhirnya M Ramdanu alias Danu memberikan titik terang.

Danu menyerahkan diri ke penyidik Polda Jabar, Senin (16/10/2023).

Sehari kemudian, Selasa (17/10/2023), Polda Jawa Barat menetapkan Danu sebagai tersangka.

Terbaru,  terungkap bahwa ia bukanlah tersangka tunggal.

Hal tersebut disampaikan pengacara Danu, Achmad Taufan.

"Kita tunggu nanti pihak kepolisian Polda Jabar, selain Danu siapa lagi yang akan ditetapkan sebagai tersangka, yang jelas Danu sudah membongkar semuanya siapa saja yang ada dalam peristiwa malam kelabu tersebut," kata Achmad.

"Yang jelas saya pastikan, Danu tak akan jadi tersangka seorang diri, melainkan bakal ada tersangka lainnya," tegasnya.

Daftar Tersangka Dikuak

Setelah mengungkap fakta sebenarnya soal kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, akhirnya nama-nama tersangka lain pun mulai disebutkan.

Berdasar keterangan kuasa hukum Yosef, Rohman Hidayat, kliennya bersama istri dan dua anak ditetapkan sebagai tersangka setelah pengakuan Danu.

"Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu," kata Rohman Hidayat, melansir Tribun Bogor.

Meski telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Yosep dan tiga tersangka lain tetap mengaku tidak melakukan hal itu.

Mimin bahkan tegas tidak mengenal Danu yang jadi pembisik kasus tersebut.

Perihal peran Mimin dalam kasus pembunuhan Tuti dan Amalia, Rohman selaku pengacara Mimin enggan terbuka.

Sementara itu, penetapan lima tersangka itu telah dibenarkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

Tersangka Lain Masih Ngotot

Namun, tersangka lain yakni Yosef Hidayah hingga saat ini tidak mengaku telah membunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Bahkan Kuasa Hukum Yosef, Rohman Hidayat menyebut bahwa pengakuan Danu itu hanya karangan saja.

"Danu itu sudah membuat keterangan yang sama di Polres Subang, tetapi dia cabut lagi karena keterangan Danu pada saat itu bohong. Apa yang menjamin keterangan hari ini adalah murni benar?," kata Rohman kepada TribunnewsBogor.com, Senin (24/10/2023).

Selain itu menurut Rohman, tak ada bukti lain yang ditemukan polisi berdasarkan pengakuan Danu.

Polisi menahan Yosef berdasarkan bukti bercak darah yang memang sudah diakui oleh tersangka.

"Itu dari cipratan air, dia tidak ngelak Itu ari bercampur darah. Pengakuan Danu dan itulah (bercak darah) yang membuat Pak Yosef ditahan hari ini," kata dia lagi.

Rohman Hidayah pun menduga bisa saja ada pelaku lain yang disembunyikan oleh Danu.

"Atau mungkin saja ada orang lain, terus disebutkan Pak Yosef. Di antara 4 orang yang disangkakan, tidak ada yang bisa mengendarai mobil," tuturnya.

4 Polisi Terseret Kasus Subang

Terbaru, Empat oknum polisi yang diduga menghambat penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tak akan bisa tidur nyenyak. 

Pasalnya, penyidik Polda Jabar kini tengah mendalami keterlibatan empat oknum polisi ini dalma kasus Subang

Terbaru, langkah  penyidik Polda Jabar ini mendapat pengawalan penuh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). 

Hal ini diungkapkan Ketua Harian Kompolnas, Irjen Benny Momoto sesuai mengikuti rekonstruksi kasus Subang yang dilakukan di lokasi kejadian di Dusun Ciseuti, Desa/Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang, Rabu (22/11/2023).

Dikatakan Benny, pengawalan Kompolnas tidak hanya dari sisi pelanggaran etik, namun juga pidana.

"Kompolnas akan mengawal upaya pemeriksaan para anggota yang terindikasi terlibat dari sisi etik dan pidana, dan akan ditangani secara khusus," kata Benny.

Seperti diketahui, kasus Subang seperti jalan di tempat dalam dua tahun lebih.

Ditreskrimum Polda Jabar menduga lambatnya penanganan kasus Subang karena ada oknum polisi yang ikut bermain dan diduga telah melakukan pelanggaran prosedur dan etik.

Baca juga: Ikut Rekonstruksi, Yosep Keukeuh Tak Merasa Melakukan Apapun dalam Kasus Subang

”Terdapat empat anggota polisi yang masih didalami peranannya. Empat orang ini terdiri atas dua perwira dan dua bintara,” kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Surawan, di lokasi kejadian kasus Subang, Rabu.
 
Peran satu di antara perwira adalah memerintahkan seorang warga yang sehari-hari menjadi petugas bantuan polisi (banpol) ke lokasi kejadian sehari setelah pembunuhan kedua korban.

Perwira tersebut memerintahkan kepada banpol membersihkan bak mandi di rumah tersebut.

”Keempatnya masih diperiksa untuk mendalami peran mereka setelah terjadi pembunuhan Tuti dan Amalia. Apabila terbukti merusak barang bukti di lokasi kejadian. Mereka bisa terkena sanksi pidana,” kata Surawan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo menerangkan penyidikan memeriksa lima orang yang secara sengaja masuk ke dalam Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus Subang.

Lima orang ini masuk ke TKP satu hari setelah pembunuhan Tuti dan Amel dengan melanggar prosedur.

"Pemeriksaan terhadap beberapa orang yang masuk ke TKP satu hari setelah kejadian, ada 5 orang yang masuk," kata Tompo mengutip dari Kompas TV.

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Lima orang ini masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021.

"Yang masuk ini tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik," katanya.

Tak sekadar masuk, lima orang ini bahkan melakukan tindakan yang menghambat pengungkapan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Menurut Kombes Pol Ibrahim Tompo, lima orang ini melakukan pembersihan di dalam TKP.

"Di dalam TKP itu melakukan pembersihan, ini betul-betul bertentangan dengan penanganan suatu kasus yah, dimana tidak boleh dibersihkan TKP-nya.

Ini sebaliknya malah 5 orang tersebut membersihkan TKP. Sedang kami lakukan pendalaman pemeriksaan," katanya.

Tompo menerangkan dari lima orang, tiga di antaranya merupakan polisi.

"Yang masuk membersihkan TKP ada keterlibatan polisi, salah satunya perwira, sedang kami lakukan pemeriksaan. Perwira satu orang, bintara dua orang," katanya.

Tiga polisi ini bahkan menurut Ibrahim Tompo, memiliki hubungan keluarga dengan tersangka kasus Subang, Yosef.

"Ketiga orang ini punya hubungan keluarga dengan tersangka," katanya.

Kini penyidik kasus Subang mendalami peran tiga polisi soal kemungkinan adanya pelanggaran tindak pidana.

"Semua dilakukan pemeriksaan semuanya. Kami lakukan pemeriksaan apakah yang bersangkutan apa menyalahi prosedur, apakah mempunyai kesalahan sesuai disiplin atau kode etik polisi karena memang tidak sesuai prosedur atau tidak tepat sebagai polisi yang proporsional, atau yang bersangkutan melanggar pidana," tukas Kombes Pol Ibrahim Tompo.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved