Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Nasib 3 Oknum Polisi Pangkat Perwira dan Bintara Terseret Kasus Subang, Bukti Pelanggaran Terkuak

Beginilah nasib tiga oknum polisi berpangkat Perwira dan Bintara yang terseret dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
KOLASE KOMPAS/IST
Tersangka kasus Subang, Yosef dan Danu 

SURYA.CO.ID - Beginilah nasib tiga oknum polisi yang terseret dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat.

Mereka adalah satu orang berpangkat Perwira yang bertugas di Polres Subang dan dua lainnya berpangkat Bintara yang bertugas di Polsek.

Ketiga oknum polisi itu terbukti melakukan pelanggaran pada penanganan kasus Subang. 

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan, mereka dinilai melanggar kode etik.

Di antaranya, masuk ke dalam tempat kejadian perkara (TKP) atau lokasi kejadian, tanpa prosedur sehingga menghambat penyelidikan.

"Sudah jelas, sesuai dengan aturan, disiplin dan kode etik," ujar Ibrahim Tompo, dikutip dari Tribun Jabar. 

Kendati begitu, tak disebut secara terperinci sanksi disiplin yang dikenakan pada tiga anggota itu.

"Akan dilihat kadar kekeliruan dari anggota tersebut. Prosesnya akan tetap berjalan. Jadi, ada yang masuk satu hari setelah kejadian, ada lima orang yang masuk TKP," katanya.

"Tiga orang di antaranya itu adalah anggota, pada saat masuk ke TKP itu, inilah yang tidak melalui prosedur yang benar," ucap Ibrahim Tompo.

Sementara sebelumnya, Ibrahim menerangkan penyidik memeriksa lima orang yang secara sengaja masuk ke dalam TKP kasus Subang.

Lima orang ini masuk ke TKP satu hari setelah pembunuhan Tuti dan Amel dengan melanggar prosedur.

"Pemeriksaan terhadap beberapa orang yang masuk ke TKP satu hari setelah kejadian, ada 5 orang yang masuk," kata Tompo mengutip dari Kompas TV.

Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu ditemukan dalam bagasi mobil Alphard di Dusun Ciseuti, Kecamatan Jalancagak, Kabupaten Subang pada 18 Agustus 2021.

Lima orang ini masuk ke TKP pada 19 Agustus 2021.

"Yang masuk ini tanpa prosedur dan tanpa sepengetahuan penyidik," katanya. 

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved