Berita Surabaya

Suka Nyawer Wanita Live di TikTok dari Hasil Mencuri di Surabaya, Pria Pamekasan Dijebloskan ke Bui

Aksi pencurian yang kerap dilakukan pria asal Pamekasan ini bermodus pecah kaca mobil, lalu menguras barang-barang milik korban.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Tony Hermawan
VRD, pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil menunjukkan barang-barang yang digasaknya kepada polisi, Rabu (6/12/2023). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - VRD (37) pria asal Pamekasan, Madura ini punya kebiasaan nyawer wanita-wanita yang live di TikTok dengan gift.

Gift-gift itu bila dirupiahkan, nominalnya cukup lumayan. Mulai Rp 50 ribu hingga Rp 300 ribu. Itu dilakukan VRD, agar dirinya mendapatkan pasangan hidup baru usai cerai dengan istrinya.

Boleh-boleh saja VRD melakukan hal tersebut, namun uang yang digunakan VRD untuk membeli gift ternyata didapat dari hasil mencuri.

VRD kerap mencuri di Surabaya, sasarannya kendaraan roda empat alias mobil.

Aksi pencurian yang kerap dia lakukan bermodus pecah kaca mobil, lalu menguras barang-barang milik korban.

VRD ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Surabaya. VRD mendapat dompet berisi uang Rp1 juta. Namun aksinya saat itu terekam kamera CCTV.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, pencurian bermodus pecah kaca mobil terakhir di Jalan Jaksa Agung Suprapto Surabaya pada, Senin (25/11/2023) pukul 21.00. Kerugian, kaca mobil Suzuki Ertiga pecah dan dompet berisi STNK, ATM, KTP juga SIM.

"Dari rekaman itu, kami bisa menangkap pelaku di wilayah Surabaya Utara," ucap AKBP Hendro.

Ternyata, VRD sudah delapan kali melakukan pencurian barang-barang di mobil dengan modus pecah kaca mobil.

Tersangka ini sehari-hari kerja sebagai pengemudi ojek online. Dengan pekerjaannya itu, dia bisa beraksi di parkiran rumah makan tanpa dicurigai satpam.

VRD melakukan aksi ini sejak November lalu. Semua aksi dilakukan secara sendirian.

Ternyata VRD adalah seorang residivis. Tahun 2016-2019, dia pernah dihukum penjara atas kasus yang sama.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved