Berita Viral

Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer

Berkaca dari Kasus guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta yang viral, Ini Aturan Gaji Guru Honorer.

Bangka Pos
Ilustrasi. Sempat Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer. 

SURYA.co.id - Kasus guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta sempat viral dan jadi sorotan publik.

Namun, akhirnya terkuak fakta bahwa kuitansi tersebut merupakan pembayaran untuk gaji beberapa guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023. 

Saat itu bendahara meminta izin menggunakan rekening guru tersebut untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer lain.

Baca juga: Kronologi Lengkap Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Sempat Pinjam Rekening

Gaji Rp 300 ribu tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pihak sekolah dan guru honorer.

Berkaca dari kasus ini, seperti apa sebenarnya aturan gaji guru honorer?

Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi pernah mengatakan bahwa aturan gaji guru termaktub dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 15.

"Dalam UU tersebut disebutkan bahwa gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah adalah sesuai peraturan UU," ujarnya, melansir dari Kompas.com.

Adapun aturan gaji bagi guru honorer diatur dalam Pasal 15 ayat (3).

"Sedangkan gaji untuk guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat didasarkan pada perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama," ungkap Anwar.

Dengan begitu, besaran gaji guru honorer sesuai dengan kesepakatan bersama.

"Namun, hendaknya juga melihat besaran UM yang ada," tegas Anwar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Timur Aries Agung Paewai menyampaikan, lembaga pendidikan SD dan SMP merupakan kewenangan Pemerintahan Kota atau Kabupaten terkait.

"Sedangkan SMA dan SMK (menjadi) kewenangan provinsi," kata dia.

Diketahui, munculnya kasus guru sekolah dasar (SD) digaji Rp 300 ribu, padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta, sempat menghebohkan publik.

Kasus ini bermula dari adanya aduan di DPRD DKI mengenai guru SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur yang hanya digaji Rp 300 ribu. 

Padahal, guru tersebut mengaku menandatangani kuitansi yang tertera nominal sebesar Rp 9,2 juta. 

Kasus ini kemudian menjadi sorotan bagi publik.

Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Kompas.com. 

1. Pinjam Rekening Adetia

Guru SD yang dimaksud adalah Adetia.

Sebenarnya Adetia tidak mempersoalkan besaran gaji yang ia terima.

Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.

"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji.  Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia saat dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu.

Sejak Adetia masuk di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, ia memang hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000.

Namun, suatu ketika, bendahara meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer lain.

2. Nominal Beda dari Guru Lain

Saat itu total uang yang ditransfer ke rekening Adetia mencapai Rp 9 juta.

Dari sana, Adetia mengetahui bahwa dua guru lainnya digaji sekitar Rp 2 juta. 

"Bendahara numpang transfer melalui saya. Tapi enggak ada pembagian. Makanya, saya mempertanyakan, ini dana Rp 9 juta ke mana saja alokasinya? Ini sih yang jadi permasalahan," ujar Adetia. 

3. Tidak ada pemotongan

Sementara berdasarkan penelusuran Dinas Pendidikan, gaji Adetia tidak mengalami pemotongan. 

"Bisa saya sampaikan, tidak ada yang namanya pemotongan."

"Yang ada itu kesepakatan dari teman-teman guru," ujar Pelaksana tugas (Plt) Kadis Pendidikan DKI Jakarta Purwosusilo di SDN Malaka Jaya 10, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (29/11/2023).

Purwosusilo memastikan tidak ada pemotongan gaji setelah mengonfirmasi langsung kepada kepala sekolah, bendahara, kasudin, dan Adetia sendiri. 

4. Rp 9 Juta Bukan Gaji Adetia Saja

Purwosusilo menjelaskan, kuitansi yang menyebutkan nominal Rp 9 juta adalah kuitansi keterangan jumlah gaji guru honorer bulan Juni dan Agustus 2023. 

Guru honorer biasanya baru mendapatkan gaji setelah dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) turun. 

Namun, gaji Rp 9 juta itu rupanya bukan untuk Adetia seorang.

Gaji itu kemudian dibagi untuk tiga guru honorer di SDN Malaka Jaya 10 Jakarta Timur, termasuk untuk Adetia.

Ada kesepakatan, gaji tiga guru honorer itu totalnya sesuai dengan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta yaitu Rp 4,6 juta. 

"Kesepakatan mereka, dibagi tiga. Antara mereka tidak menjadi masalah," ujar dia.

4. Penjelasan Kepala Dindik

Kepala Suku Dinas Pendidikan (Disdik) I Jakarta Timur Mohamad Fahmi mengatakan, honor diberikan berdasarkan bobot pekerjaan para guru honorer dan jumlah murid yang diajar. 

"Pertimbangannya adalah jam pelajaran," kata Fahmi.

Fahmi menjelaskan, guru honorer yang bertugas sebagai wali kelas mengajar 32 siswa dalam satu kelas.

Wali kelas itu mengajar semua mata pelajaran, kecuali Bahasa Inggris, agama, dan olahraga.

Kemudian, guru honorer Bahasa Inggris mengajar di 15 kelas.

Jumlah murid di setiap kelas sebanyak 32 orang. Kedua guru honorer itu mendapatkan gaji masing-masing Rp 2 juta.

Sementara itu, jam mengajar Adetia lebih sedikit, begitu pun jumlah muridnya.

Menurut Fahmi, pembagian honor itu telah disepakati oleh tiga guru honorer tersebut.

Pemeriksaan guru oleh Inspektorat berlanjut Meski pemeriksaan dan konfirmasi sudah dilakukan, kasus dugaan pemotongan gaji guru honorer ini tetap ditindaklanjuti dan sedang diproses oleh Inspektorat DKI Jakarta.

"Pemeriksaan semuanya itu Inspektorat yang mengurus, (soal berita) kepala sekolah motong (gaji guru honorer), nah itu Inspektorat yang bisa menindaklanjuti," ujar Purwosusilo.

Sembari kasus berjalan ini, Purwo memastikan bahwa para guru yang terlibat masih berkomunikasi seperti biasa.

Guru-guru yang terlibat itu antara lain mencakup Kepala Sekolah SDN Malaka Jaya 10 Junawati, bendahara, dan termasuk Adetia sendiri.

"Gurunya juga bahagia-bahagia saja kok tidak ada masalah," ucap Purwosusilo.

>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved