Berita Viral

Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer

Berkaca dari Kasus guru SD digaji Rp 300 ribu padahal di kuitansi tertulis Rp 9 juta yang viral, Ini Aturan Gaji Guru Honorer.

Bangka Pos
Ilustrasi. Sempat Heboh Guru SD Digaji Rp 300 Ribu padahal di Kuitansi Rp 9 Juta, Ini Aturan Gaji Guru Honorer. 

Padahal, guru tersebut mengaku menandatangani kuitansi yang tertera nominal sebesar Rp 9,2 juta. 

Kasus ini kemudian menjadi sorotan bagi publik.

Berikut fakta-faktanya, dikutip dari Kompas.com. 

1. Pinjam Rekening Adetia

Guru SD yang dimaksud adalah Adetia.

Sebenarnya Adetia tidak mempersoalkan besaran gaji yang ia terima.

Sebab, ia sudah menandatangani surat yang disodorkan pihak sekolah berisi pernyataan tidak akan menuntut gaji.

"Dari awal saya menandatangani surat pernyataan tidak menuntut hak gaji.  Makanya, dikasih (gaji) Rp 300.000 (per bulan) saya terima," ujar Adetia saat dijumpai di sela kegiatan belajar mengajar, Rabu.

Sejak Adetia masuk di SDN Malaka Jaya 10 pada 2022, ia memang hanya menerima gaji per bulan Rp 300.000.

Namun, suatu ketika, bendahara meminta izin menggunakan rekening Adetia untuk mengirim gaji dua bulan bagi tiga guru honorer lain.

2. Nominal Beda dari Guru Lain

Saat itu total uang yang ditransfer ke rekening Adetia mencapai Rp 9 juta.

Dari sana, Adetia mengetahui bahwa dua guru lainnya digaji sekitar Rp 2 juta. 

"Bendahara numpang transfer melalui saya. Tapi enggak ada pembagian. Makanya, saya mempertanyakan, ini dana Rp 9 juta ke mana saja alokasinya? Ini sih yang jadi permasalahan," ujar Adetia. 

3. Tidak ada pemotongan

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved