Temuan Kerangka Manusia di Blitar
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri di Ponggok Blitar Tunggu Pemeriksaan Saksi Tuntas
UPDATE Kasus suami bunuh istri yang kerangkanya ditemukan dicor di Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, polisi masih akan memeriksa keluarga korban
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BLITAR - Rekonstruksi kasus suami bunuh istri yang kerangkanya ditemukan dicor di lantai kamar rumah di Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, masih menunggu pemeriksaan saksi tuntas.
Penyidik Polsek Ponggok Polres Blitar Kota yang menangani kasus itu, masih berencana memeriksa keluarga korban dari Sulawesi Tenggara.
Seperti diketahui, korban dalam kasus pembunuhan itu, yaitu Fitriani (21), warga Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Sedang pelaku yaitu Suprio Handono (30), warga Desa Bacem, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, yang merupakan suami Fitriani.
Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sujarwo mengatakan, polisi sudah memeriksa lima saksi dalam kasus itu.
Kelima saksi yang diperiksa, yaitu tiga pekerja renovasi rumah, pemilik baru rumah Sugeng Riyadi dan pria yang diduga selingkuhan korban.
"Pria yang diduga selingkuhan korban sudah kami minta keterangan lagi. Sekarang kami masih menunggu pemeriksaan dari keluarga korban," kata Sujarwo, Jumat (1/12/2023).
Dikatakan Sujarwo, Polsek Ponggok sudah berkomunikasi dengan keluarga korban di Sulawesi Tenggara. Tapi, ia belum bisa memastikan apakah keluarga korban bisa datang ke Blitar.
"Karena ekonomi keluarga korban minim. Misalkan, keluarga korban tidak bisa datang ke Blitar, kami akan minta bantuan Kapolsek Konda untuk memeriksanya di sana. Kami sudah komunikasi dengan Kapolsek Konda," ujarnya.
Menurut Sujarwo, keterangan dari keluarga korban tetap dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan kasus itu.
Setelah berkas penyidikan lengkap termasuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, polisi segera melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut.
"Setelah penyidikan lengkap akan dilakukan rekonstruksi. Sekarang kami sedang melengkapi pemeriksaan saksi-saksi," katanya.
Sujarwo menjelaskan, dalam penyidikan kasus itu, polisi tidak menemukan fakta baru. Sesuai dugaan awal, aksi pembunuhan itu dilatarbelakangi masalah asmara.
Korban diduga memiliki pria idaman lain. Hal itu menjadi pemicu pelaku menghabisi nyawa korban yang tak lain istrinya sendiri.
"Tidak ada hal baru (dalam proses penyidikan), tetap dilatarbelakangi masalah asmara. Pelaku melakukan aksi itu juga sendirian. Makanya, proses menggali lubang untuk mengubur korban lama sekitar empat sampai lima jam," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus pembunuhan itu, terbongkar setelah pekerja renovasi rumah menemukan kerangka manusia yang terkubur dengan kondisi dicor di lantai kamar rumah pada Selasa (21/11/2023).
Rumah yang menjadi lokasi penemuan kerangka manusia itu, awalnya milik Suprio Handono.
Sekitar dua bulan sebelum penemuan kerangka manusia, Handono menjual rumah warisan dari orang tuanya itu kepada Sugeng Riyadi, kakak iparnya dengan harga Rp 105 juta.
Kerangka manusia yang ditemukan dicor di lantai kamar itu ternyata, Fitriani, istri Suprio Handono.
Handono menghabisi nyawa istrinya lalu mengecor jasadnya di lantai kamar rumah pada Oktober 2021.
Berita Blitar
suami bunuh istri di Blitar
Kecamatan Ponggok
Kabupaten Blitar
jasad dicor di Blitar
Polres Blitar Kota
Kapolsek Ponggok Polres Blitar Kota AKP Sujarwo
Running News
TribunBreakingNews
Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dicor di Blitar, Polisi Akan Terapkan Pasal UU KDRT |
![]() |
---|
Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Istri yang Jasadnya Dicor di Blitar, Pelaku Peragakan 22 Adegan |
![]() |
---|
Gelagat Suami Fitriani Tinggal 2 Tahun Bareng Jasad Istri yang Dicor di Rumah, Anak Kerap Histeris |
![]() |
---|
Warga Sudah Duga Fitriani Sosok Kerangka Dicor, Curiga karena Ini, Kapolsek Tak Tega Beri Tahu Ayah |
![]() |
---|
Kisah Kelam Fitriani Nikah Usia 14 Tahun, Dibunuh Suami karena PIL, Jasad Dicor Tinggal Kerangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.