Berita Bangkalan

Penggerebekan Rumah Pengedar Narkoba di Bangkalan, 3 Orang Kabur, Simpan Sabu dalam Kaleng Biskuit

Satnarkoba Polres Bangkalan menggerebek sebuah rumah pengedar sabu di Desa Langkap, Kecamatan Burneh. Segini barang bukti yang disita

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
Istimewa
Pengedar sabu berinisial SR (26), warga Desa Langkap, Kecamatan Burneh, hanya bisa terpaku ketika personel Satnarkoba Polres Bangkalan menemukan barang bukti berupa poketan-poketan sabu siap edar yang disimpan dalam kaleng biskuit. 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Pengintaian dalam seminggu terakhir dalam upaya penyelidikan oleh personel Satnarkoba Polres Bangkalan terhadap sebuah rumah di Desa Langkap, Kecamatan Burneh, membuahkan hasil.

Bahkan, polisi nyaris membekuk empat pelaku kasus narkoba, sebelum tiga orang di antaranya memilih kabur.

Seorang pelaku yang tak lain tuan rumah, berinisial SH (26) tidak berkutik. Ia tampak kaget hingga tubuhnya terbujur kaku begitu melihat rombongan polisi berpakaian preman pimpinan Kanit I Satnarkoba Polres Bangkalan, Ipda Abd Aziz.

“Tersangka (SH) sedang santai dan kaget begitu kami masuk menyergap ke rumahnya. Sementara tiga orang lainnya yang diduga calon pembeli kabur. Keterangan dari SH, ternyata salah satu dari tiga orang yang kabur itu membawa sabu. Kami sudah kantongi identitasnya,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kokoh Hari, Kamis (30/11/2023).

Penggerebekan itu dilakukan pada Selasa (21/11/2023), SH tidak bisa mengelak ketika rombongan polisi menemukan sejumlah poketan narkoba jenis sabu.

Barang haram itu, disimpan dalam sebuah kaleng biskuit di gardu berbahan bambu yang terletak di pekarangan rumahnya.

Dalam kaleng biskuit itu, ditemukan satu kantong plastik berisikan 2 kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing seberat 1,43 gram dan 1,19 gram, satu kresek berwarna hitam berisikan 9 paks plastik klip dan sebuah timbangan digital.

Selain itu, polisi juga menemukan sebuah dompet bermotif bunga yang di dalamnya terdapat satu kantong plastik klip berisikan 0,31 gram dan 0,39 gram.

Ada pula enam kantong plastik klip berisikan sabu masing-masing berat 0,32 gram, 0,31 gram, 0,32 gram, 0,32 gram, 0,35 gram, dan 0,36 gram. Termasuk seperangkat alat isap sabu lengkap dengan sedotan dan pipet kaca berisi sabu seberat 4,12 gram.

Kokoh memaparkan, awal mula pihaknya melakukan penyelidikan di daerah Desa Langkap, Kecamatan Burneh, sebagai tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah tersangka sering terlihat banyak orang keluar masuk.

“Kami mulai curiga usai melakukan pengamatan selama seminggu, banyak orang memang keluar masuk rumah tersangka. Kami mendapatkan SR yang memang menjadi target, seorang berinisial RD yang kabur kami tetapkan sebagai DPO,” tegas Kokoh.

Tersangka SR terancam kurungan pidana minimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Total barang bukti sejumlah 5 gram sabu siap edar. Menurut SR, barang itu didapatkan dari RD. Selain pengedar, tersangka SR juga mengaku sebagai pemakai. Ia juga residivis atas perkara serupa,” pungkas Kokoh.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved