Berita Probolinggo

Kejamnya Ayah Tiri, 4 Tahun Lakukan Asusila ke Putri Tiri Sampai 20 Kali, Korban Akhirnya Berontak

Setelah puas menyalurkan hajat, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun.

humas Polres Probolinggo Kota
Polisi mengamankan NS (34), tersangka pencabulan anak tiri di Polres Probolinggo Kota, Kamis (30/11/2023). 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Tindak asusila dan kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih terus terjadi. Kali ini dilakukan NS (34), warga Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo yang tega melakukan tindak kekerasan seksual pada putri tirinya sendiri, Z, bahkan sampai 20 kali selama empat tahun terakhir.

Seperti jargon kejamnya orangtua tiri, Z mengalami perlakuan tidak pantas itu sejak ia berusia 9 tahun di rumah ayah tirinya. Dan 10 kali perbuatan bejat itu dilakukan NS selama rentang 2019 sampai 2023.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa'bani mengatakan tersangka melakukan aksinya sejak korban berusia 9 tahun hingga sekarang menginjak 13 tahun. "Tersangka mengaku sebanyak 20 kali melakukan perbuatan itu anak tirinya," kata Wadi, Kamis (30/11/2023).

Wadi mengungkapkan, tersangka kerap melancarkan aksinya saat korban masih terjaga di penghujung malam dan kondisi rumah sepi. Saat itulah tersangka nyelonong masuk ke kamar korban.

Tidak disebutkan apakah NS sudah memiliki anak dan istri atau sudah menikah. Begitu masuk kamar tersangka berlagak perhatian. Padahal itu merupakan siasat busuknya sebelum mencabuli korban.

"Tersangka memberikan air putih dalam gelas serta menyuruh korban untuk meminumnya. Kemudian meminta korban tidur. Di situlah tersangka langsung melakukan aksinya," ungkapnya.

Setelah puas menyalurkan hajat, tersangka selalu mengancam korban agar tidak memberitahukan kepada siapa pun. Karena diancam korban, tidak berani melapor kepada keluarganya dan noda itu tertutup rapi selama empat tahun.

Tetapi karena NS makin menjadi, korban pun berani berontak seiring bertambahnya usia. "Aksi tersangka ini berakhir karena korban tidak kuat dengan perlakuan NS. Akhirnya ia menceritakan yang dialaminya kepada pamannya. Mendengar curhatan itu, sang paman tak terima dan melapor ke Polres Probolinggo Kota," paparnya.

Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, AKP Didik Riyanto menjelaskan, setelah mendapatkan laporan dari keluarga korban, personel Reskrim bergerak cepat untuk mengamankan tersangka di kediamannya, Rabu (29/11/2023). "Kami turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban maupun tersangka," jelas Didik.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal Pasal 81 Subs Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang–Undang. "Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya. *****

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved