Berita Bangkalan
ASN Bangkalan Terekam Hadiri Deklarasi Prabowo-Gibran, Identitas dan Bukti Video di Tangan Bawaslu
Bawaslu Bangkalan telah mempunyai cukup bukti atas dugaan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan Deklarasi Prabowo-Gibran di sebuah pondok pesantren
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangkalan telah mempunyai cukup bukti atas dugaan keterlibatan seorang ASN dalam kegiatan Deklarasi Prabowo-Gibran atau Praban di sebuah pondok pesantren, di Kecamatan Arosbaya pada Minggu (26/11/2023).
Selain bukti rekaman video, bawaslu juga mengantongi identitas ASN berikut tempatnya berdinas.
Dalam rekaman video, masyarakat yang hadir dalam momen Deklarasi Praban itu kompak mengenakan pakaian khas Madura, termasuk ASN tersebut.
Bahkan, ASN itu memegang sehelai selendang yang dipersiapkan untuk menyambut kehadiran sosok penting. Ia juga turut berjalan di barisan depan mendampingi tamu VIP menuju lokasi deklarasi.
Ketua Bawaslu Bangkalan, Mustain Saleh mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi bersama petugas panwascam sebagai tindak lanjut atas informasi awal dari masyarakat.
“Kami juga telah menggelar rapat pleno dan bersepakat untuk meneruskan ke proses penanganan pelanggaran, pemanggilan dimulai besok. Memasuki masa kampanye ini, kemarin kami mendapatkan informasi laporan dari masyarakat terkait dugaan netralitas ASN di lingkungan Pemkab Bangkalan yang ikut dalam kegiatan deklarasi atau mendukung paslon tertentu,” ungkap Mustain, Kamis (30/11/2023).
Padahal sebelumnya, Bawaslu Bangkalan telah menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI, Polri dalam Pemilu Serentak 2024 di Gedung Serbaguna Rato Ebu pada 16 November 2023. Kesempatan tersebut, dihadiri unsur forkopimda hingga para camat yang tergabung dalam musyawarah pimpinan kecamatan.
“ASN itu bertugas sebagai staf di Kecamatan Sepulu, tetapi lokus kegiatan deklarasi paslon presiden-wakil presiden berlokasi di Kecamatan Arosbaya,” tegas Mustain.
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie sebelumnya telah memperingatkan agar PNS dan PPPK yang terangkum dalam sebutan ASN, lebih hati-hati menatap Pemilu 2024.
Bahkan, Arief selama tahapan kampanye mewajibkan PNS memakai pakaian dinas harian (PDH) berwarna cokelat, tidak diperbolehkan mengenakan seragam batik dan pakaian hitam-putih.
“Kami memiliki waktu 7 hari, kalau kurang bisa 7 hari x 2 untuk memutus dan meneruskan ke Pemkab Bangkalan guna mengetahui yang bersangkutan bersalah atau tidak,” ungkap Mustain.
Selain bukti rekaman video, lanjutnya, Bawaslu Bangkalan juga telah memegang bukti-bukti lain berupa foto, identitas serta SK PNS yang bersangkutan.
“Kami tinggal meminta keterangan dari yang terlapor dan beberapa saksi, termasuk panwascam kami, untuk lebih mendapatkan kejelasan terkait sejauh mana peran ASN pada saat deklarasi paslon itu,” pungkasnya.
ASN Bangkalan
Prabowo-Gibran
Bawaslu Bangkalan
netralitas ASN
Mustain Saleh
Pemkab Bangkalan
Pj Bupati Bangkalan Arief M Edie
Rosyadi ke Rusia Sebagai Atase Pendidikan KBRI di Moskow, Dorong Mahasiswa UTM Kuliah di Luar Negeri |
![]() |
---|
Harga-Harga Naik Jelang Nataru, Penjual Mie Ayam di Bangkalan Terpaksa Oplos Cabai Merah dan Hijau |
![]() |
---|
Cabdindik Apresiasi Prestasi SMA/SMK Bangkalan Selama 2024, Meski Koordinasi Antar Lembaga Lemah |
![]() |
---|
Derita Kampung Nelayan di Kabupaten Bangkalan, 20 Tahun Dikepung Banjir |
![]() |
---|
Kader GP Ansor se-Indonesia Diasah di Bangkalan, Disiapkan Jadi Pemimpin Bangsa Berintegritas Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.