Haji 2024
BPKH Siapkan Nilai Manfaat Rp 8,2 Triliun untuk Penuhi Biaya Haji 2024/1445 H
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M.
Penulis: Sri Handi Lestari | Editor: irwan sy
SURYA.co.id | SURABAYA - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) siap mendukung kesepakatan biaya haji 1444 H/2023 M.
Kesepakatan biaya haji itu telah diputuskan antara Kementerian Agama dengan DPR dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H/2024 M sebesar Rp 93.410.286 per jemaah.
Dengan rincian, biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang dibayarkan BPKH rata-rata per jemaah sebesar Rp37.364.111 atau sebesar 40 persen.
Meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri. Secara keseluruhan penggunaan nilai manfaat sebesar Rp 8.200.040.638.567.
Kemudian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah sebesar Rp 56.046.172 atau sebesar 60 persen, meliputi biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Selanjutnya, terkait dengan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) dibayarkan jemaah setelah dikurangi setoran awal dan besaran saldo nilai manfaat virtual account masing-masing jemaah.
BPKH juga siap memberikan dukungan nilai manfaat dari BPKH yang diperlukan sebesar Rp 8,2 triliun untuk penyelenggaraan haji tahun 2024.
Proporsi yang telah disepakati sebesar 60 persen ditanggung oleh jemaah haji dan 40 persen ditanggung dari Nilai Manfaat BPKH.
Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah, menyatakan, pihaknya menyambut positif keputusan yang mempertimbangkan besaran Bipih lebih besar daripada subsidi nilai manfaat untuk menjaga nilai isthita’ah bagi jemaah haji.
“BPKH juga siap memenuhi biaya, termasuk kuota tambahan 20.000 tahun ini sehingga dapat mempercepat waktu tunggu ibadah haji," kata Fadlul, Senin (27/11/2023).
Dengan pengumuman biaya yang lebih awal ini diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi calon jemaah untuk bisa melakukan cicilan setoran lunas agar saat keberangkatan jemaah tidak terbebani Bipih yang telah diputuskan.
Penetapan tersebut menggunakan asumsi kurs USD sebesar Rp15.600, dan Kurs Saudi Arabian Riyal (SAR) sebesar Rp 4.160.
Biaya operasional menggunakan Saudi Arabian Riyal (SAR) dan Living Cost dalam bentuk SAR.
Kuota haji 1445 H/2024 M ditetapkan 241.000 jemaah dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang.
Masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi disepakati selama 41 hari.
Kemenag & Saudia Airlines Beri Asuransi ke Jemaah Haji Jombang & Bondowoso yang Meninggal di Pesawat |
![]() |
---|
Indeks Kepuasan Jemaah Haji 2024 di Angka 88,20, BPS: Masuk Kategori Sangat Memuaskan |
![]() |
---|
Kemenag Jatim Klaim Tingkat Kepuasan Jemaah pada Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Capai 95 Persen |
![]() |
---|
Kemenag: Jemaah Haji Indonesia 2024 yang Masih Dirawat di Arab Saudi Tetap Tanggung Jawab Pemerintah |
![]() |
---|
Pj Bupati Nganjuk Sri Handoko Sambut Kedatangan Jemaah Haji 2024, Diwarnai Tangis Haru Bahagia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.