Berita Sidoarjo

Setelah 15 tahun, Warga Korban Lumpur Sidoarjo Akhirnya Mendapatkan Sertifikat Tanahnya

Setelah sekitar 15 tahun, warga korban lumpur Sidoarjo akhirnya bisa menerima sertifikat tanahnya, Kamis (23/11/2023).

Penulis: M Taufik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/M Taufik
Menteri ATR BPN, Hadi Tjahjanto saat menyerahkan sertifikat kepada warga korban lumpur Sidoarjo, Kamis (23/11/2023). 

SURYA.CO.ID, SIDOARJO - Penantian panjang warga Desa Kedunsolo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, untuk mendapatkan sertifikat tanahnya akhirnya terbayar.

Setelah sekitar 15 tahun, warga korban lumpur Sidoarjo itu akhirnya bisa menerima sertifikat tanahnya, Kamis (23/11/2023).

Mereka adalah warga eks Renokenongo, yang sudah bertahun-tahun menunggu kejelasan penerbitan sertifikat tanah yang mereka tempati selama ini.

Berbagai perjuangan untuk memperoleh legalitas tanahnya di Desa Kedungsolo juga sudah dilakukan. Dan sekarang, mereka pun lega setelah 50 berkas sertifikat tanah di Desa Kedungsolo itu sudah terbit.

Secara simbolis, sertifikat tanah warga Kedungsolo itu dibagikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, Kamis (23/11/2023).

Mantan Panglima TNI tersebut membagikan langsung ke rumah warga Desa Kedungsolo. Penyerahan sertifikat tanah itu dilakukan door to door bersama Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor.

Hadi Tjahjanto mengatakan, warga korban lumpur Sidoarjo yang dulu tinggal di Desa Renokenongo, sudah lama menanti kejelasan penerbitan sertipikat tanahnya yang sekarang ditempati. Rata-rata hampir 15 tahun mereka tidak memiliki kepastian hukum hak atas tanah yang ditinggali.

"Hari ini, kami serahkan sertifikat door to door dan semuanya yang saya tanya biayanya berapa, rata-rata dijawab gratis," kata Hadi Tjahjanto.

Dia juga menegaskan, bahwa penerbitan sertifikat tanah warga korban lumpur Sidoarjo tanpa biaya alias gratis. Namun, ada lima keluarga yang membayar sesuai dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) tanah. Biayanya pun kecil. Tidak lebih dari Rp 600 ribu.

"Untuk apa biaya itu? satu pengukuran, kurang lebih Rp 224 ribu, terus biaya panitia dan biaya pendaftaran, total kurang dari Rp 600 ribu. Tapi rata-rata semua gratis," ujar Hadi Tjahjanto.

Hadi Tjahjanto juga memberikan apresiasi kepada Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor atas dukungan penerbitan sertifikat tanah kepada warganya.

Karena, Bupati Sidoarjo telah menggratiskan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) kepada warga korban lumpur untuk memperoleh sertifikat.

Gus Muhdlor, panggilan Ahmad Muhdlor, menyampaikan bahwa pendampingan yang dilakukan kepada warga korban lumpur Sidoarjo untuk mendapatkan sertifikat atas tanahnya berbuah manis.

Koordinasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo sudah sekian lama berjalan. Hasilnya dituai dengan terbitnya sertifikat tanah warga Desa Kedungsolo yang dahulu merupakan warga Desa Renokenongo, yang desanya tenggelam karena lumpur Lapindo.

"Selain BPHTB yang gratis, Pemda Sidoarjo juga telah melakukan pendampingan kepada warga korban lumpur untuk memperoleh sertifikat tanahnya. Kami juga selalu berkoordinasi dengan kantor Pertanahan Kabupaten Sidoarjo untuk membantu warga Kedungsolo yang sekian lama ingin mendapatkan sertifikat tanah yang ditempatinya," ucapnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved