IMBAS Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Eks KPK Cukur Gundul dan Dewas Bakal Surati Jokowi
Inilah imbas Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Mantan anggota KPK cukur gundul.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
"Kita harus taat asas hukum yang cukup banyak. Antara lain negara Indonesia adalah negara hukum, setiap warga harus taat terhadap hukum, setiap orang harus menghormati proses hukum," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas penanganan kasus korupsi yang ditangani KPK.
Selain sangkaan pemerasan, polisi turut menjerat Firli dengan pasal gratifikasi dan suap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (22/11/2023) malam.
Dalam kasus ini, Firli Bahuri dijerat dengan Pasal 12 e atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP.
Ada sejumlah barang bukti yang disita kepolisian.
Diantaranya 21 telepon seluler, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu emoney, 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser dan beberapa bukti lainnya.
Ada pula barang bukti berupa uang yang disita sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan dolar Singapura dan Amerika Serikat.
>>>Ikuti Berita Lainnya di News Google SURYA.co.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.