IMBAS Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemerasan SYL, Eks KPK Cukur Gundul dan Dewas Bakal Surati Jokowi
Inilah imbas Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. Mantan anggota KPK cukur gundul.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Putra Dewangga Candra Seta
Adapun nasi goreng menjadi salah satu sindiran untuk Firli karena Ketua KPK itu pernah mengadakan acara masak-masak nasi goreng pada saat ia harusnya dipanggil penyidik Polda Metro.
2. Dewas Surati Jokowi
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatan Ketua KPK.
Hal ini lantaran Firli Bahuri ditetapkan Polda Metro Jaya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dewas akan menyurati Presiden terkait Pasal 32 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2019 yang menyatakan bahwa pimpinan KPK yang menjadi tersangka diberhentikan sementara dari jabatannya," ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Kamis (23/11/2023), melansir dari Tribunnews.
Pasal 32 ayat (2) UU KPK mengatur komisioner KPK diberhentikan sementara jika menyandang status tersangka.
Pasal 32 ayat (2) berbunyi, "Dalam hal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya."
Pasal 32 ayat (4) menyatakan, "Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan keputusan presiden."
Syamsuddin Haris menjelaskan, surat itu akan dikirim Dewas KPK ke Jokowi setelah menerima surat resmi dari Polda Metro Jaya mengenai penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Ya dikirim hari ini jika sudah ada surat penetapan tersangka secara resmi dari Polda," kata Haris.
3. Johanis Tanak Bela Firli Bahuri
Sementara itu, Johanis Tanak, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membela Ketua KPK Firli Bahuri usai ditetapkan tersangka.
Johanis Tanak menyebut setiap orang tidak dianggap bersalah apabila belum terdapat putusan pengadilan secara inkrah.
"Setiap orang dianggap tidak bersalah sepanjang belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan lain," kata Tanak kepada wartawan, Kamis (23/11/2023).
Kendati begitu, Johanis Tanak menyarankan agar Firli Bahuri taat kepada proses hukum.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.