Berita Probolinggo
Berdalih Ekonomi Sulit, 3 Warga Probolinggo Bawa Mobil Untuk Angkut Belasan Rel Milik KAI
dalam kondisi sulit, ketiganya bisa membawa mobil Daihatsu Terios Nopol N 1388 NN untuk mengangkuti batangan rel yang dicuri.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kesulitan ekonomi menjadi hal jamak bagi banyak orang. Tetapi alasan ekonomi sulit sampai membahayakan nyawa orang lain, itu dilakukan tiga warga Probolinggo yang nekat mencuri belasan batang rel kereta api di wilayah Kecamatan Leces, Kabupaten Probolinggo.
Pencurian belasan batang rel di jalur yang rutin dilintasi KA itu tentu saja sangat membahayakan perjalanan KA dan mengancam keselamatan penumpang. Para pelaku Desa Tigasan Wetan, Kecamatan Leces, masing-masing AA (45), MS (35), dan JI (50), mengaku nekat mencuri rel KA karena terhimpit masalah ekonomi.
Tetapi dalam kondisi sulit, ketiganya masih bisa membawa mobil Daihatsu Terios Nopol N 1388 NN untuk mengangkuti batangan rel yang dicuri. Tidak dijelaskan, apakah itu mobil sewaan atau milik salah satu pelaku.
Kasat Reskrim Polres Probolinggo, Iptu Putra Adi Fajar Winarsa mengatakan, para pelaku melakukan aksi pencurian rel, Selasa (31/10/2023). Tidak lama setelah pencurian itu, PT KAI melakukan pengecekan rutin hingga menyadari ada belasan batang rel hilang.
"PT KAI melaporkan kejadian pencurian rel kepada kami. Mendapat laporan itu, kami langsung melaksanakan olah TKP dan penyelidikan," kata Putra, Kamis (23/11/2023).
Penyelidikan yang dilakukan polisi membuahkan hasil. Ketiga tersangka diringkus di rumah masing-masing. Polisi juga mengamankan barang bukti 17 batang rel kereta api yang sudah dipotong dengan panjang 1,5 meter dan mobil yang digunakan sebagai pengangkut rel curian.
"Batang rel tersebut berfungsi sebagai penahan atau bantalan rel utama. Jika rel penahan dicuri atau diambil maka bakal berimplikasi mengubah posisi rel pokok," sebutnya.
Putra menjelaskan, pelaku melakukan tindakan pencurian rel untuk memenuhi kebutuhan hidup. Di sisi lain, akibat ulah pelaku PT KAI mengalami kerugian hingga Rp 15 juta. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP dengan ancaman hukum selama-lamanya 7 tahun penjara," jelasnya.
Seorang tersangka JI menyatakan jika dia dan dua temannya baru pertama kali melakukan aksi pencurian rel KA. Dan rencananya, barang hasil curiannya tersebut akan dijual ke rongsokan.
Namun apesnya, rencana itu gagal karena mereka keburu diamankan polisi. "Rencananya memang mau dijual ke rongsokan. Ini pertama kalinya saya melakukan pencurian reli," ucap JI. *****
pencurian rel KA di Probolinggo
3 pencuri rel KA ditangkap
rel KA diprotoli untuk dijual ke pasar loak
3 warga bawa mobil untuk angkut rel curian
Satreskrim Polres Probolinggo
Akomodir Ratusan Produk UMKM, Gerai Makutoromo 3 Probolinggo Manjakan Wisatawan Pantai Bentar |
![]() |
---|
Politisi Senayan Sikapi Video Mesum Pelajar SMP di Probolinggo, Sorot Peran Polisi dan Tokoh Agama |
![]() |
---|
Video Pangku-Pangkuan 2 Bocah SMP di Sasana Krida Kraksaan Probolinggo, Perusda Belum Lapor Polisi |
![]() |
---|
Jalankan Program Prioritas 100 Hari Pertama, Gus Haris-Ra Fahmi Minta Dukungan Warga Probolinggo |
![]() |
---|
Targetkan 3 Kursi di Pileg 2029, Demokrat Probolinggo Siap Berkolaborasi dengan Bupati Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.