Berita Probolinggo

Pemuda Rudapaksa Siswi SMP di Probolinggo, Pakai Akal Bulus Ajak Korban Menginap di Rumah

Pemuda di Probolinggo tega menyetubuhi siswi SMP berusia 15 tahun, dengan akal bulus mengajak korban menginap ke rumahnya. Begini kejadiannya

Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Cak Sur
Istimewa/Humas Polres Probolinggo Kota
Satreskrim mengamankan pemuda S (18) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, yang merudapaksa siswi SMP berusia 15 tahun. 

SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Kelakuan S (18) warga Desa Sumberbendo, Kecamatan Sumberasih, Kabupaten Probolinggo, sungguh-sungguh tidak terpuji.

S tega merudapaksa siswi SMP berinisial R (15), dengan akal bulus mengajak korban menginap ke rumahnya hingga pagi.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sabani mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (10/11/2023).

Kala itu, tersangka menjemput korban saat pulang sekolah.

Memang, sebelumnya antara tersangka dan korban sudah saling mengenal.

"Sesudah itu, keduanya mampir ke rumah teman korban untuk main," kata AKBP Wadi, Rabu (22/11/2023).

Tuntas bermain, pelaku tak langsung mengantar korban pulang ke rumahnya. Pelaku justru mengajak korban ke rumahnya, di Desa Sumberbendo.

Rumah pelaku kebetulan ketika itu tengah sepi. Setibanya di rumah, niat jahat pelaku langsung muncul.

"korban disuruh masuk ke dalam kamar. Tak lama pelaku mengeluarkan rayuan hingga berhasil menyetubuhi korban," terangnya.

Wadi menjelaskan, selesai melakukan perbuatan bejat, korban dan tersangka tertidur hingga pagi hari.

"Jadi, korban ini diantar pulang besok paginya oleh tersangka. Setelah diantar, orang tua korban ini bertanya kepada korban kenapa pulang pagi. Dari sanalah korban ini menceritakan kejadian (rudapaksa) tersebut," paparnya.

"Mengetahui hal tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Probolinggo Kota," tambahnya.

Polisi lantas menindaklanjuti laporan itu. Satreskrim Polres Probolinggo Kota mengamankan S di kediamannya, Rabu (15/11/2023).

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti antara lain beberapa pakaian korban dan pelaku.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 Sub Pasal 82 UURI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucapnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved