Laka Maut KA di Lumajang

Akses Jalan di Lokasi Laka Elf vs KA Probowangi di Lumajang Disepakati Akan Dilakukan Penyempitan

Kecelakaan maut Isuzu Elf dengan KA Probowangi di Lumajang, Semua korban merupakan penumpang Isuzu Elf yang sebagian besar merupakan warga Surabaya

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
Foto Istimewa
Kecelakaan maut terjadi di Dusun Prayuana, Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur pada Minggu (19/11/2023) malam. 

SURYA.CO.ID, JEMBER - Jalur kereta api (KA) yang menjadi lokasi kecelakaan maut antara Isuzu Elf dan KA Probowangi di Desa Ranu Pakis, Klakah, Lumajang, sudah bisa dilalui secara normal.

Kecelakaan itu terjadi pada Minggu (19/11/2023), pukul 19.53 WIB, di perlintasan tanpa palang pintu km 138+0 petak jalan antara Stasiun Randuagung-Stasiun Klakah.

Pelaksana Harian Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Anwar Yuli Prastyo mengatakan, usai kejadian tersebut, tim bagian jalan rel KAI langsung melakukan pemeriksaan jalur rel untuk memastikan bahwa prasarana jalan rel masih aman untuk dilalui kereta api.

Sedangkan bangkai minibus yang sebelumnya berada dekat dengan rel, Senin (20/11/2023), pukul 00.15 WIB, sudah bisa dievakuasi untuk menjauh dari rel KA menggunakan bantuan forklift yang didatangkan oleh Dinas Perhubungan Lumajang.

“Sejak semalam, lokasi kejadian sudah dinyatakan aman dan bisa dilalui kereta api dengan kecepatan normal. Adapun KA yang terganggu akibat kejadian ini, yaitu KA Probowangi tiba di Stasiun Gubeng, pukul 23.15 WIB dan mengalami keterlambatan 32 menit. Sedangkan untuk perjalanan kereta api yang lainnya tidak terdampak,” kata Anwar dalam rilis yang diterima SURYA.CO.ID, Senin (20/11/2023).

Selanjutnya, pada Senin (20/11/2023), KAI Daop 9 Jember melakukan koordinasi dengan unsur kewilayahan mulai dari Dishub Lumajang dan Polres Lumajang untuk melakukan peningkatan keselamatan di lokasi.

Hasilnya disepakati untuk dilakukan penyempitan akses jalan pada perlintasan sebidang tersebut dengan dibuat zigzag, agar para pengguna kendaraan sebelum melintas di lokasi harus mengurangi kecepatan.

Hal ini bertujuan, agar pengguna kendaraan tersebut memiliki kesempatan untuk menengok kanan dan kiri dan memastikan aman, sehingga kejadian serupa tidak terulang kembali.

"KAI mengimbau kepada para pengguna jalan untuk mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Sesuai UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan Raya, ketika melintas di perlintasan sebidang, para penguna jalan raya wajib berhenti di Rambu Tanda "STOP", tengok kiri kanan, yakinkan di kedua arah jalur rel tidak ada kereta api yang melintas, jika sudah yakin baru bisa melewati perlintasan tersebut," tegas Anwar.

Seperti diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi antara Isuzu Elf dengan KA Probowangi di pintu perlintasan tidak terjaga dan tidak berpalang di Desa Ranu Pakis, Klakah, Lumajang.

11 orang meninggal dunia dalam peristiwa itu dan empat orang terluka masih dirawat di RS Lumajang. Semua korban merupakan penumpang Isuzu Elf yang sebagian besar merupakan warga Kota Surabaya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved