Berita Lumajang

Pemkab Lumajang Terus Berupaya Mencegah Terjadinya Konflik Agraria di Wilayahnya

Pemerintah Kabupaten Lumajang terus berupaya mencegah terjadinya konflik agraria di wilayahnya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Erwin Wicaksono
Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyerahkan 300 sertifikat PTSL kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dari sekitar 1.200 yang telah diajukan. 

SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya mencegah terjadinya konflik agraria di wilayahnya.

Terbaru, Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni (Yuyun) menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023).

Ada sebanyak 300 sertifikat PTSL yang diserahkan kepada masyarakat, dari sekitar 1.200 yang telah diajukan.

"Bersama Badan Pertanahan Nasional Lumajang dan seluruh jajaran, kami terus berupaya optimal membawa kepastian hukum kepada masyarakat di Lumajang," kata Indah Wahyuni ketika dikonfirmasi.

Wanita yang akrab Yuyun itu mengatakan, bahwa sertifikasi program PTSL bertujuan untuk percepatan pemberian dalam kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, cepat, lancar, aman, adil dan merata serta terbuka dan akuntabel.

"Persawahan, pertanian di Argosari ini subur, kesuburan pertanian ini harus ada kepastian hukum terkait kepemilikan tanahnya, salah satunya bisa diraih melalui PTSL. Inilah pentingnya PTSL, memberikan kepastian hukum bagi panjenengan yang punya sawah atau rumah, luas tanahnya, titik tanahnya ada di sertifikat," ujarnya.

Pencegahan konflik agraria juga dilakukan pada lahan hutan.

Kabupaten Lumajang memiliki sekitar 32,48 persen kawasan hutan atau seluas 58.174,55 hektare (Ha) yang meliputi hutan lindung, hutan produksi dan hutan konservasi.

Dari luas kawasan hutan produksi seluas 11.493 ha yang tersebar di 11 kecamatan, di mana di 58 desa tersebut terdapat kawasan permukiman di dalamnya.

"Adanya program PPTPKH (Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan) ini, tentunya memberikan angin segar untuk dapat membantu masyarakat agar mempunyai hak yang sama atas kepemilikan tanah," kata Yuyun.

Pemasangan pal batas tersebut, merupakan Penataan Tata Batas Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut dari program PPTPKH di Kabupaten Lumajang.

Sementara itu, Kepala BPN Lumajang Rocky Soenoko menjelaskan bahwa dengan telah dimilikinya sertifikat, maka status kepemilikan hak atas tanah menjadi jelas. Sehingga, masyarakat tidak perlu khawatir lagi akan adanya sengketa atas kepemilikan hak tanahnya.

"Saat ini ada pemerintah dengan senang hati datang ke sini, mulai dari kegiatan pengumpulan data hingga pemasangan patok, memudahkan bapak ibu tidak perlu jauh-jauh mengurus sertifikat PTSL," ujarnya.

"Kami bersama Pemerintah Kabupaten Lumajang menghindarkan panjenengan dari mafia tanah, panjenengan bisa mendapatkan kepastian kepemilikan yang legal atas tanahnya," jelas Rocky.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved