Berita Viral
KARMA Mahasiswa UNY usai Sebar Hoaks Pelecehan Seksual hingga Viral, Kampus Pulihkan Nama Baik MF
Mahasiswa UNY mendapat karma usai memfitnah temannya sebagai pelaku pelecehan seksual, begini nasibnya kini.
Penulis: Christine Ayu Nurchayanti | Editor: Adrianus Adhi
RAN juga sakit hati karena pernah ditegur MF dalam kepanitiaan di kampus.
Atas perbuatannya, RAN dijerat pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Lalu, bagaimana nasib RAN sebagai mahasiswa di UNY?
Dekan FMIPA Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Dadan Rosana mengungkapkan, pihaknya akan menentukan status yang bersangkutan usai status RAN sebagai tersangka berkekuatan hukum tetap.
Baca juga: IMBAS Viral Dugaan Pelecehan Seksual di UNY, Terduga Pelaku Ngaku Difitnah, Ini Tindakan Kampus
Sejauh ini, pihak tim etik dan tim hukum UNY tengah mengkaji kasus yang melibatkan RAN untuk memutuskan sanksi yang akan diterima pelaku.
Adapun sanksi yang diberikan nantinya disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di UNY.
Sanksi yang berlaku memiliki tingkatan hukuman dari teguran hingga pemberhentian mahasiswa sementara.
"Tapi kalau hal itu ditetapkan sebagai tindak pidana maka akan sampai pada sanksi pemberhentian atau DO dengan tidak hormat," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Meski begitu, hingga kini, pihaknya belum mengadakan rapat untuk mengambil keputusan pemberian sanksi terhadap RAN, tersangka penyebar hoaks terhadap MF.
Hal senada juga diungkapkan oleh Wakil Dekan FMIPA UNY Ali Mahmudi.
Menurutnya, tersangka RAN jelas akan mendapatkan sanksi atas perbuatannya.
"Ya, tentu ada implikasi atau sanksi akademik bagi yang bersangkutan. Ada proses terkait itu," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (14/11/2023).
Ali menegaskan, pihaknya juga akan berkonsultasi dengan pimpinan UNY untuk mengembalikan nama baik MF selaku korban hoaks.
Terpisah, Ketua BEM FMIPA UNY Doni Setyawan mengungkapkan korban MF merasa terpukul atas hoaks pelecehan seksual yang menyeret namanya.
"Pastinya iya (merasa terpukul). Jadi kita juga tidak memungkiri hal tersebut tapi juga sesuai prosedur dan kita support seperti itu, jadi sama-sama kita tahu dulu kebenarannya sebelum kita men-judge satu orang," ujar Doni, dikutip Kompas.com, Senin (13/11/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.