Berita Bangkalan

Narkoba Nodai Masa Depan 2 Pemuda Madura Ini, Ketahuan Rekatkan Sabu di Balik Spakbor Motor

keduanya menyembunyikan paket sabu lebih dari 1 ons itu di balik spakbor atau slebor roda sepeda motor dengan direkatnya

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad faisol
Dua pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba ditemui Kapolres Bangkalan, Senin (13/11/2023). 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Narkoba tidak hanya merusak masa depan orang yang mengonsumsinya, tetapi juga menghancurkan orang yang memfasilitasi, seperti dua pemuda Madura, yaitu IM (26) dan DN (26). Dua pemuda yang seharusnya sedang 'menggeber' usia produktifnya mengejar masa depan itu, tersandung dugaan peredaran sabu di Bangkalan.

Keduanya ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Bangkalan saat sedang mengirim sabu seberat 102,63 gram. Caranya, keduanya menyembunyikan paket sabu lebih dari 1 ons itu di balik spakbor atau slebor roda sepeda motor dengan cara direkatnya dengan lakban.

Perbuatan mereka memang sangat disayangkan. Padahal IM adalah lulusan D3 dan saat ini menempuh jenjang pendidikan sarjana, sementara pelaku DN bekerja sebagai sopir sekaligus guide wisatawan di Pulau Bali.

IM adalah warga Desa Dabung, Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan, sedangkan DN adalah warga Desa Rongtengah, Kecamatan/Kabupaten Sampang. Kesempatan IM dan DN menapaki karier pekerjaan dan pendidikan pun pupus, mereka kini mendekam di balik jeruji tahanan Polres Bangkalan, Senin (13/11//2023).

Tidak diketahui bagaimana dua anak milenial itu bisa bertemu dan berkenalan, tetapi pertemanan mereka sangat merugikan karena disatukan oleh narkoba.

Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya mengungkapkan, penangkapan IM dan DN terjadi di kawasan Kecamatan Blega. Sabu seberat lebih dari 1 ons itu dilekatkan di balik slebor motor Honda PCX yang mereka kendarai.

“Barang (sabu) kami peroleh dari DN yang mengaku mengambil dari rumah IM. Rencananya barang itu akan digeser (kirim) ke Kabupaten Sumenep, pemilik atau pemesan berinisial AG kami tetapkan sebagai DPO,” ungkap Febri didampingi Kasat Narkoba Polres Bangkalan, Iptu Kokoh Heri dan Kasi Humas, Ipda Risna Wijayanti.

Sabu seberat lebih dari 1 ons itu disimpan dengan cara dibungkus beberapa lembar tisu dan direkatkan dengan lakban di balik slebor Honda PCX berwarna biru nopol DK 6785 GBL.

Selain sabu dan motor, polisi menyita barang bukti lain berupa satu rol lakban berwarna hitam, satu bungkus tisu kering, satu buah timbangan digital berwarna silver, sebuah sendok sabu dan satu ponsel berwarna hitam.

Saat ini, Satnarkoba Polres Bangkalan tengah memburu pria berinisial AG sebagai pemesan serta seorang lainnya berinisial MD selaku pemasok sabu.

Sementara tersangka IM dan DN terancam kurungan pidana di atas 5 tahun penjara. Sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Hasil pengembangan, ada beberapa orang yang disebutkan oleh kedua pelaku,” pungkas Febri. *****

 

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved