Kasus Pembacokan di Bangkalan
BREAKING NEWS Polisi Tangkap Pembacok Pria Bangkalan dari Atas Motor, Satu Pelaku Lain DPO
Saat ini pihak kepolisian sedang memburu keberadaan DPO pria berinisial MS (30), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Satreskrim Polres Bangkalan membekuk pria berinisial JM (36), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah ketika berada di pinggir akses Jembatan Suramadu, Senin (13/11/2023).
JM terekam video ponsel warga dalam duel dua lawan satu bersenjata celurit di pinggir Jalan Raya Dumajah, Kecamatan Tanah Merah, Rabu (8/11/2023) sekitar pukul 12.00 WIB.
Penangkapan JM berawal dari insiden keributan kecil di akses Jembatan Suramadu.
Peristiwa itu menuntun langkah tim opsnal Satreskrim Polres Bangkalan menuju lokasi kejadian. Ternyata JM tengah berada di situ, wajahnya tidak asing bagi anggota polisi.
Baca juga: Pria Bangkalan Terluka Nyaris Ambruk, Dibacok Saat Berada di Atas Motor, Polisi Lakukan Penyelidikan
“Ini kan yang sempat viral kasus pengeroyokan di Tanah Merah, dua orang pelakunya dan salah seorangnya kami tangkap yakni berinisial JM dan satu orang lagi masih DPO,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Heru Cahyo.
Saat ini pihak kepolisian sedang memburu keberadaan DPO pria berinisial MS (30), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah.
Dalam peristiwa itu, JM dan MS berboncengan mengendarai sepeda motor.
Kala itu, JM lah yang mengemudikan motor dan MS berada di jok penumpang.
JM dalam duel tidak seimbang itu membacok bagian betis korban dan MS membacok bagian kepala korban berinisial HF (40), warga Desa Dumajah, Kecamatan Tanah Merah.
Korban dilarikan warga ke puskesmas sebelum dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan. Sementara kedua pelaku kabur ke arah timur.
“Motif dari keterangan tersangka karena sakit hati, dendam rentetan lama kepada korban. Dendamnya karena pelaku ini pernah hendak dibacok oleh korban,” pungkas Febri,
JM dijerat perkara penganiayaan yang dilakukan bersama-sama menggunakan senjata tajam.
Sebagaiman diatur dalam Pasal 170 KUHPidana Subsider PAsal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.