Wamenkumham Tersangka

Rekam Jejak Wamenkumham Eddy Hiariej: Profesor Usia 37 Tahun, Karir Kinclong, Endingnya Tersangka

Terungkap rekam jejak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wamenkumham yang menjadi tersangka  kasus gratifikasi

Editor: Musahadah
kolase tribunnews/kompas TV
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso laporkan Wamenkumham Eddy Hiariej ke KPK, Selasa (14/3/2023).Terbaru, Eddy Hiariej ditetapkan tersangka. 

SURYA.CO.ID, JAKARTA - Terungkap rekam jejak Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) yang menjadi tersangka  kasus gratifikasi atau suap senilai Rp7 miliar.

Eddy Hiariej ditetapkan tersangka setelah dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Selasa (14/3/2023).

Penetapan tersangka Eddy Hiariej diakui Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu, dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu, klir," kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023).

Tiga orang yang diduga menerima suap ialah Eddy Hiariej dan dua asisten pribadinya, Yogi Arie Rukmana (YAR) dan advokat Yosi Andika Mulyadi (YAM).

Baca juga: Biodata Sugeng Teguh Santoso Ketua IPW yang Jerat Wamenkumham Eddy Hiariej hingga Jadi Tersangka

Sementara itu, orang yang diduga memberi suap atau gratifikasi ialah seorang pengusaha bernama Helmut Hermawan (HH).

Terpisah, Eddy Hiariej mengaku tak tahu-menahu mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi Rp 7 miliar.

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Humas Setjen Kemenkumham, Tubagus Erif Faturahman pada Jumat (10/11/2023).

Katanya, Eddy Hiariej hanya mengetahui penetapan dirinya sebagai tersangka dari pemberitaan media massa

"Beliau tidak tahu menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media," kata Tubagus dalam keterangannya.

Selain itu, Eddy juga belum diperiksa sejak status perkara ini meningkat menjadi penyidikan.

"Karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) maupun SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan)," katanya.

Dalam perkara ini, pihak Kemenkumham bakal berpegang pada asas praduga tak bersalah.

Pihak kementerian pun berpeluang akan memberikan bantuan hukum bagi Eddy Hiariej.

"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap. Terkait bantuan hukum dari kemenkumham akan kita koordinasikan terlebih dahulu," kata Tubagus.

Rekam Jejak Eddy Hiariej

Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi. SImak profil, biodata serta kekayaannya.
Wamenkumham Eddy Hiariej yang Jadi Tersangka Suap dan Gratifikasi. SImak profil, biodata serta kekayaannya. (Humas Kemenkumham)

1. Dosen di almamaternya

Guru besar Ilmu Hukum Pidana di Universitas Gadjah Mada ini lahir di Ambon, Maluku, pada 10 April 1973.

Semenjak remaja, Eddy Hiariej sudah berminat untuk terjun ke dunia hukum.

Kala itu, almarhum ayahnya pernah mengatakan bahwa ia cocok menjadi jaksa.

Akan tetapi di kemudian hari almarhum ayahnya mengatakan agar Eddy Hiariej menjadi pengacara saja.

Sang ayah menginginkan agar ia bisa membela orang, bukan mendakwa.

Akan tetapi cemerlangnya karier Eddy Hiariej bukan tanpa perjuangan.

Setelah lulus SMA pada 1992, ia memutuskan untuk memasuki Fakulas Hukum UGM.

Namun ia gagal lulus tes Ujian Masuk Perguruan Tinggi Negeri (UMPTN).

Namun enam bulan kemudian, ia mulai tekun mempersiapkan UMPTN selanjutnya.

Dan benar saja, ia berhasil diterima di UGM di UMPTN berikutnya.

Setelah menyelesaikan pendidikannya, Eddy Hiariej memutuskan untnuk menjadi dosen di almamaternya.

Kala itu ia mengikuti tes penerimaan dosen pada 19 November 1998.

Kemudian hasil itu diumumkan pada 6 Desember 1998.

Maka per hari tersebut, Eddy Hiariej aktif sebagai asisten sampai SK pengangkatannya sebagai dosen terbit pada 1 Maret 1999.

Eddy Hiariej berhasil memperoleh gelar M.Hum di tahun 2004 dan Gelar Doktor pada 2009.

Kedua gelar tersebut didapatkan dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. 

2. Profesor di usia 37 tahun

Eddy Hiariej berhasil meraih gelar tertinggi di bidang akademik dalam usia yang terbilang muda.

Eddy Hiariej mendapatkan gelar profesor di usia 37 tahun dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

SK guru besar tersebut turun pada 1 September 2010.

Capaian tersebut tidak lepas dari prestasi ketika menempuh pendidikan jenjang doktoral.

Eddi Hiariej berhasil menyelesaikan pendidikan doktoralnya dalam waktu yang lebih singkat.

Ia berhasil menyelesaikan pendidikan doktor dalam waktu 2 tahun 20 hari.

3. Saksi ahli sengketa pilpres hingga wakil menteri

Meski tergolong masih muda, ia sudah sering terlibat sebagai saksi ahli di berbagai persidangan.

Satu di antaranya adalah bersaksi di kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama pada tahun 2017 silam. 

Nama Eddy Hiariej semakin dikenal sebagai saksi ahli pasangan Jokowi -Marul Amin dalam sengketa hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi. 

Eddy Hiariej dilantik menjadi Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (wamenkumham), pada 23 Desember 2020.

4. Dilaporkan Ketua IPW

Sebelumnya, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso.

Ia melaporkan Eddy ke KPK pada bulan Maret tahun 2023 lalu.

"Jadi ini terkait adanya aliran dana sekitar Rp7 miliar,” ucap Sugeng Teguh Santoso di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2023).

Dugaan IPW, aliran dana Rp7 miliar tersebut terkait dua peristiwa, yaitu permintaan bantuan pengesahan status badan hukum dan konsultasi mengenai hukum.

Sugeng menyatakan, dugaan aliran dana tersebut bisa diduga sebagai pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, ataupun lainnya.

Ia menyebutkan, telah membawa empat alat bukti transaksi pengiriman dana atau transfer dan bukti percakapan aplikasi pesan pendek.

Percakapan itu menunjukan bahwa Eddy Hiariej memiliki hubungan dengan dua orang tersebut.

"Sehingga terkonfirmasi bahwa dana yang masuk ke rekening yang bernama YAR dan YAM adalah terkonfirmasi sebagai orang yang disuruh atau terafiliasi dengan dirinya," ungkapnya.

Kemudian, peristiwa kedua, yakni adanya pemberian dana tunai sejumlah Rp3 miliar pada Agustus 2022 dalam pecahan dolar AS yang diterima oleh Yosie.

"Diduga (pemberian uang) atas arahan saudara Wamen EOSH. Pemberian diberikan oleh saudara HH, Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM)," kata Sugeng.

Sugeng pun menduga pemberian uang Rp3 miliar itu terkait permintaan bantuan pengesahan badan hukum PT CLM oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham.

Lalu, pengesahan badan hukum PT CLM justru dihapus pada 13 September 2022.

Alhasil, sambung Sugeng, justru muncul pengesahan susunan direksi baru PT CLM dengan seseorang berinisial ZAS sebagai direktur utama (dirut).

Dalam hal ini, Sugeng mengatakan ZAS dan HH tengah bersengketa kepemilikan saham PT CLM, tetapi HH sudah ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan.

"Jadi, saudara HH sebagai pemilik IUP menjadi kecewa sehingga melalui saksi advokat berinisial A menegur saudara Wamen EOSH, 'tindakan Anda tidak terpuji, bakik badan lah gitu ya'," kata Sugeng.

Lalu, terkait pemberian uang dengan total Rp7 miliar itu, Sugeng mengatakan justru dikembalikan oleh Yogi ke PT CLM via transfer.

Akibat pengembalian ini, Sugeng menduga memang ada upaya gratifikasi terhadap Eddy.

"Apa artinya? Yang penerimaan tunai Rp 3 miliar terkonfirmasi diakui. Tetapi, pada tanggal 17 Oktober pukul 14.36 dikirim kembali oleh PT CLM ke rekening bernama YAM, Aspri juga dari saudara Wamen EOSH, itu perbuatan kedua," beber Sugeng.

Selanjutnya, peristiwa terakhir terkait adanya komunikasi antara Helmut dan Eddy yang disebut Sugeng meminta agar Yogi dan Yosi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.

"Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK," pungkas Sugeng.

(tribunnews/kompas.com)

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved