Temuan Jasad di Randupitu Pasuruan

Motif Pembunuhan di Randupitu Pasuruan, Pelaku Tersinggung Perkataan Korban saat Ditagih Hutangnya

Disampaikan Kapolres, awalnya, pelaku ini merespon penagihan itu dengan biasa. Hingga pada titik, ada perkataan korban yang memancing amarah pelaku.

surya.co.id/galih lintartika
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi saat rilis gelar perkara pembunuhan dengan tersangka Heru Purnomo, Jumat (10/11/2023). 

SURYA.CO.ID, PASURUAN - Heru Purnomo (34), warga Desa Randupitu hanya bisa pasrah saat ditangkap anggota Satreskrim Polres Pasuruan di tempat kerjanya.

Heru tidak bisa berkelit dih adapan anggota kepolisian.

Dia mengakui perbuatannya membunuh mantan teman kerja dan tetangganya yakni Endang Sukowati.

Bapak satu anak ini memiliki tanggungan atau pinjaman hutang kepada korban sebesar Rp 4 juta.

Sekadar informasi, korban ini memiliki usaha simpan pinjam uang.

“Korban ini sering menghubungi pelaku untuk segera membayarkan tanggungannya atau hutangnya,” kata Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi.

Disampaikan Kapolres, awalnya, pelaku ini merespon penagihan itu dengan biasa.

Hingga pada titik, ada perkataan korban yang memancing amarah pelaku.

“Korban juga sempat menyampaikan "Wong istrimu umroh saja bisa, masak bayar hutang gak mampu, jual saja istrimu untuk bayar hutangmu,” lanjut Kapolres.

Selain itu, kata Kapolres, pelaku juga tersinggung kepada korban karena melibatkan orang lain yang diminta untuk menagihkan uang pinjaman itu ke pelaku.

“Jadi, korban menyuruh orang lain yang juga masih satu desa untuk menagih uangnya ke pelaku,” sambung Bayu, sapaan akrab Kapolres.

Perkataan dan cara penagihan korban inilah yang memancing amarah pelaku. Hingga akhirnya, pelaku tersirat untuk menghabisi korban.

BACA BERITA SURYA.CO.ID DI GOOGLE NEWS LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved